Caption: Rumah tahfidz Herman Untari Al Jannah di Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Foto: Ciremaitoday

Yayasan Daarul Jannah Insani Indramayu Terus Kembangkan Rumah Tahfidz

Ciremaitoday.com, Indramayu-Yayasan Daarul Jannah Indramayu telah menunjukkan komitmennya dalam pengembangan kegiatan keagamaan melalui rumah tahfidz Herman Untari Al Jannah.

Terletak di Kelurahan Margadadi, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, rumah tahfidz ini terus meningkatkan sarana, prasarana, dan pendidikan tahfidz.

Ketua Yayasan Daarul Jannah Insani, Hj Sri Wahyuni Utami, menyatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, rumah tahfidz ini telah mewisuda rata-rata 100 santri per tahunnya.

“Animo santri rumah tahfidz Herman Untari Al Jannah terus meningkat. Kami juga rutin menggelar ujian tasmi dengan dua kategori, yakni kategori 2 juz dan kategori 5 juz,” ujarnya Sabtu (16/3).

Sebelum mengikuti ujian tasmi, santri harus lulus ujian pra tasmi. Farah Diba Indan (16), salah satu santri yang telah mengikuti ujian tasmi, mengaku bersyukur atas kesempatannya.

Yayasan ini terus mempersiapkan pengembangan rumah tahfidz, mulai dari pengajar hingga sarana dan prasarana pendidikan.

Sri menambahkan bahwa yayasan Daarul Jannah Insani, berdiri sejak tahun 2016, tengah mempersiapkan berdirinya pondok pesantren sebagai bagian dari pengembangan pendidikan keagamaan di lingkungan yayasan tersebut.

Ponpes tersebut akan diberi nama Ponpes Daarul Mansur. Pimpinan Ponpes Daarul Mansur, ustadz Rohimi, mengatakan bahwa tahun ini akan mulai dibuka pendaftaran santri ponpes.

“Tahun ini merupakan tahun rintisan ponpes Daarul Mansur yang berada di bawah naungan Yayasan Daarul Jannah Insani,” katanya.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu, Slamet Edi, menyatakan bahwa Yayasan Daarul Jannah Insani sedang mengajukan izin operasional. Sejauh ini, persyaratan administrasi online dan tertulis sudah memenuhi syarat.

“Hanya butuh waktu untuk terbit ijinnya karena dari Dirjen Pendis Kemenag RI,” katanya.

Secara umum, baik berupa badan hukum, sekretariat, pengurus, fisik bangunan, tempat mukim, santri mukim dianggap sudah sesuai dengan ketentuan.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya