Jelang Ramadhan Satpol PP Indramayu Musnahkan 44.796 Botol Minuman Keras 

Ciremaitoday.com,Indramayu – Ribuan minuman beralkohol hasil razia petugas Satpol PP Kabupaten Indramayu dari tahun 2023 sampai 2024 dimusnahkan secara masal jelang memasuki bulan Ramadhan 2024.

Sebanyak 44.796 botol minuman keras dari berbagai merek, dan tuak Ciu sebanyak 310 liter dimusnahkan dengan mengunakan alat berat di area Sport center Indramayu, Jumat (8/3/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah daerah Kabupaten, Indramayu yaitu nomer 15 tahun 2006 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Indramayu, nomer 7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.

Kabid Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu, Esmega, mengatakan pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai peredaran minuman keras.

“Kita laksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 44.796 botol minuman keras dan arak Ciu sebanyak 310 liter. Hal ini kita lakukan karena sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan,” terang Esmega kepada media.

Esmega, menuturkan, ribuan miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari bulan Juli 2023 hingga Maret 2024 di wilayah kabupaten Indramayu.

“Miras yang dimusnahkan ini hasil operasi kami Satpol PP dibantu juga oleh TNI dan Polri dari berbagai tempat yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu,” tutur dia.

Sementara Asisten Daerah Pemda Indramayu, Jajang Sudrajat menambahkan, pemusnahan ini salah satu bentuk keseriusan Pemda Indramayu dalam rangka penegakan perda tentang pelarangan minuman beralkohol.

Dalam hal ini Jajang berharap, masyarakat sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan dari mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut.

“Karena permasalahan Kamtibmas biasanya dimulai dari minuman beralkohol. Mudah-mudahan ini akan lebih tertib lagi, khususnya dalam rangka menjelang dan melaksanakan bulan suci Ramadhan,” ujarnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya