Sengketa Pilpres 2024: Perdebatan Sirekap Muncul di Sidang Mahkamah Konstitusi

Ciremaitoday.com,Jakarta – Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4), perhatian tertuju pada masalah Sirekap, di mana data C Hasil dan data yang tertera di situs web KPU tidak sinkron. Sidang di Mahkamah Konstitusi menghadirkan Yudistira Dwi Wardhana Ansar dari ITB sebagai saksi yang merupakan bagian dari tim pengembang Sirekap.

Yudistira menjelaskan bahwa Sirekap menggunakan dua fitur utama, yaitu Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR), dalam proses perekaman data. Fitur ini memindai hasil formulir C Hasil yang diisi oleh KPPS.

Hasil pemindaian tersebut kemudian dikonfirmasi oleh KPPS, yang kemudian melakukan penandaan kesesuaian atau perbaikan jika diperlukan. Dalam tampilan Sirekap Mobile yang dipegang oleh KPPS, setelah difoto, data langsung dikirim ke komputer atau backend Sirekap dengan adanya konfirmasi sebelumnya.

Yudistira menekankan pentingnya konfirmasi tersebut sebagai langkah untuk memastikan keakuratan data sebelum diproses lebih lanjut. Meskipun demikian, Yudistira menyoroti bahwa dalam proses entry TPS, terdapat pesan peringatan berupa tulisan merah yang menandakan adanya kesalahan atau peringatan.

Petugas KPPS dapat tetap melakukan submit meskipun ada tanda merah dari Sirekap, yang kemudian menjadi faktor terjadinya kesalahan dalam angka.

“Proses entry TPS itu terjadi, bahwa di layar itu ada tulisan merah itu adalah warning, adalah pesan yang menyatakan penjumlahan ya agak aneh,” ujar Yudistira.

Dia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai total pemilih laki-laki dan perempuan menjadi tanggung jawab KPPS. Setiap langkah yang dilakukan oleh KPPS dalam menginput data selalu diikuti dengan konfirmasi secara sistematis.

Namun, keputusan untuk tetap melakukan submit data meskipun ada peringatan merah dari Sirekap menjadi poin perdebatan dalam sengketa tersebut.***

Array
header-ads

Berita Lainnya