Ilustrasi Gedung DPR RI di Jakarta. (Foto: Ist)

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui Menjadi UU oleh DPR RI

Ciremaitoday.com,Jakarta – Pada rapat paripurna ke-14 masa sidang IV tahun 2023-2024, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang. Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan pada Kamis (28/3).

Pada awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, diminta oleh Puan untuk menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU DKJ di tingkat I, yaitu panitia kerja Baleg DPR bersama pemerintah. Setelah itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi anggota DPR untuk mengesahkan RUU DKJ menjadi UU.

“Pertanyaannya, apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dapat disahkan menjadi undang-undang? Apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada seluruh anggota dewan.

“Setuju,” kata seluruh anggota dewan. Setelah itu, Puan langsung mengetuk palu persetujuan.

Sebelum pengambilan kesepakatan, satu-satunya fraksi yang menolak, yakni PKS, sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, hadir mewakili pemerintah dalam pengesahan tersebut. Setelah disahkan oleh DPR, RUU DKJ akan dibawa pemerintah untuk dinomorkan dan resmi menjadi UU.

RUU DKJ ini akan mengatur peralihan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Negara dipindahkan ke Kalimantan Timur. Dalam draf terakhir yang disepakati, DKJ akan tetap dipimpin oleh pejabat setingkat gubernur. DPR dan pemerintah sepakat bahwa gubernur akan dipilih melalui Pilkada dan dapat menjabat selama 2 periode.

Selain itu, pimpinan wilayah aglomerasi akan diberikan mandat oleh Presiden, bukan langsung dipimpin oleh Wakil Presiden. Awalnya, draft RUU DKJ sempat menuai polemik karena mengatur bahwa Gubernur Jakarta dipilih oleh Presiden dan wilayah aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden. Namun, dari keduanya tak ada satu pun yang disetujui dalam pembahasan draft RUU DKJ.***

Array
header-ads

Berita Lainnya