Ciremaitoday.com, Cirebon-Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sumber, Lilik Hanafiyah, mengambil langkah tegas dalam menjaga kepatuhan terhadap masa tenang Pemilu, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Ia memerintahkan penurunan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di wilayah kerjanya.
Lilik menegaskan bahwa dalam masa tenang, tidak boleh ada APK yang masih terpasang karena APK dianggap sebagai bagian dari kampanye yang dilarang selama masa tenang.
Penertiban APK dilakukan dengan melibatkan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah kerjanya.
Dia juga menekankan peran PTPS dalam memastikan wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersih dari APK.
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan TPS mereka bersih dari APK. Jika masih ada APK yang terpasang, kami akan segera melakukan tindakan penindakan,” ujarnya kepada wartawan usai rapat koordinasi, Minggu (11/2).
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Sumber untuk menghadapi masa tenang. Patroli masa tenang juga akan dilakukan di setiap tingkatan untuk meminimalisir pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye selama masa tenang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu lainnya,” katanya.
Lilik juga mengingatkan kepada jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama mengingat cuaca ekstrim yang sedang melanda, agar para pengawas dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal tanpa terganggu oleh masalah kesehatan.(*)