KPU Kuningan Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024

Ciremaitoday.com,Kuningan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jabar, menutup pendaftaran calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB dini hari.

Penutupan secara simbolis disaksikan langsung oleh Bawaslu Kuningan dengan menutup gerbang pendaftaran, menandai berakhirnya periode pendaftaran calon perseorangan untuk pilkada tersebut.

Pendaftaran calon perseorangan sendiri telah dibuka selama lima hari yakni 8-12 Mei 2024. Selama periode tersebut, KPU Kuningan tidak menerima lagi pendaftaran calon perseorangan untuk posisi Bupati maupun Wakil Bupati.

Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono menjelaskan, bahwa ketetapan mengenai syarat minimal dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Kuningan Nomor 1236 Tahun 2024.

“Syarat tersebut mencakup dukungan sebanyak 67.129 KTP yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Kuningan,” sebutnya.

Dengan ditutupnya pendaftaran calon perseorangan, lanjutnya, proses selanjutnya adalah tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partai politik pada 24-26 Agustus 2024. Sesuai dengan PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon, nantinya pendaftaran pasangan calon dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

“Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024,” jelasnya. 

Selain itu, lanjutnya, bagi bakal calon dari ASN, TNI, Polri, dan Anggota Legislatif sesuai UU No 10 Tahun 2016 Pasal 7 poin s menyatakan secara tertulis pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.(*) 

Array
header-ads

Berita Lainnya