Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, H Dudy Pamui SE MSi saat sosialisasi Perda Provinsi Jabar di Kuningan, Jabar.

Dudy Pamuji Sosialisasikan Perda Soal Perlindungan Anak di Kuningan

Ciremaitoday.com, Kuningan – Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan kembali disosialisasikan di sejumlah daerah. Salah satunya dilakukan Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, H Dudy Pamuji SE MSi di Kabupaten Kuningan, Jabar, pada Selasa (23/5/2023).

Sosialisasi penyebarluasan perda ini memang telah beberapa kali dilakukan. Hanya saja, lokasi kegiatan terbesar di wilayah Dapil Jabar 13 yakni Kuningan, Ciamis, Banjar hingga Pangandaran.

Dalam kesempatan itu, Dudy Pamuji mengaku, momentum sosialisasi perda sekaligus dimanfaatkan pula untuk menyapa konstituen di dapil. Hal ini untuk lebih memperkuat dan menjalin silaturahmi bersama masyarakat.

“Kita sekarang sosialisasi perda, kita bungkus dengan baik supaya manfaatnya ini langsung terserap oleh masyarakat. Selain sosper kita juga silaturahmi dengan masyarakat, kita menyapa mereka di masing-masing dapil,” kata Dudy.

Menurutnya, sosialisasi perda wajib dilakukan oleh setiap anggota dewan tingkat provinsi. Adapun beberapa perda tersebut soal perlindungan masyarakat hingga anak-anak.

“Jadi kewajiban anggota dewan untuk sosialisasi perda-perda yang sudah ada. Ada hal-hal teknis dalam perda yang disampaikan seperti bagaimana kaitan masalah konsumen, perlindungan keadilan bagi masyarakat dalam upaya hukum, dan hal yang lain,” sebutnya.

Misalkan perda soal perlindungan anak, lanjutnya, masih banyak permasalahan perlindungan anak yang terjadi di berbagai daerah. Oleh karena itu penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting, untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif.

“Sehingga dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya. Hal ini agar anak-anak dapat tumbuh kembang secara optimal,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, seluruh penyelenggara perlindungan anak mempunyai tugas dan fungsi masing-masing yang satu sama lain saling terikat, di bawah pengertian perlindungan sebagai wadahnya. Bentuk perlindungan anak dalam berbagai upayanya untuk memenuhi semua hak dasar anak, serta untuk melindungi mereka dari berbagai kemungkinan.

“Semoga dengan adanya perda ini, mampu menjawab tantangan penanganan kompleksitas permasalahan anak yang semakin berkembang,” pungkasnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya