Dua Nama Resmi Daftar Cakada di PKB Kuningan, Ujang Kosasih Paling Awal

Ciremaitoday.com,Kuningan – Ketua DPC PKB Kuningan, H Ujang Kosasih menjadi orang pertama yang mengembalikan formulir pendaftaran sebagai calon kepala daerah (Bacakada) di Pilkada Kuningan, Jabar. Hal ini terkonfirmasi langsung melalui pernyataan Ketua Desk Pilkada PKB Kuningan, Mohamad Apip Firmansyah.

“Kalau total yang mengambil formulir pendaftaran itu ada delapan orang. Adapun isinya paling pertama yakni Pak Ketua PKB H Ujang Kosasih, dan kebetulan kedua hari ini adalah Pak Boy Sandi Kertanegara,” kata Mohamad Apip Firmansyah yang juga Anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB kepada awak media, Selasa (14/5).

Dia menyebut, jika delapan orang yang mengambil formulir pendaftaran terkonfirmasi akan melakukan pengembalian. Hanya saja, waktu pengembalian formulir tidak dilakukan secara bersamaan.

“Misalnya besok juga akan dilakukan pengembalian formulir oleh Pak H Yanuar Prihatin. Nanti nanti pada Jumat pagi, itu dari Pak Tony Indra Gunawan, tapi mungkin saja ada tambahan dari yang lain juga ya,” terangnya.

Dia menjelaskan, pengajuan pendaftaran di PKB, batas ketersediaannya adalah sampai penetapan calon kepala daerah. Bahkan setiap Bacakada dalam mengikuti Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di DPP PKB, bersifat progresif atau menyesuaikan diri dari kesiapan setiap bacakada di daerah.

“Misalkan hari ini ada empat orang yang siap UKK, maka langsung ikut UKK di DPP PKB. Kemudian setelah UKK tapi ada lima orang lagi yang siap, maka masih bisa mengikuti UKK, karena dari Desk Pilkada di DPP PKB pelaksanaan UKK itu bersifat progresif,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap Bacakada PKB yang telah mengembalikan formulirl, akan diserahkan berkas tanda terima dari Desk Pilkada. Kemudian memberikan peraturan partai dari awal sampai akhir, yakni proses penjaringan sampai tahapan kampanye di PKB.

“Sehingga semua Bacakada agar paham dan tahu, bahwa kami hanya sebatas pengelola administrasi. Karena keseluruhan itu yang menentukan ranah pusat DPP PKB,” terangnya.

Termasuk calon yang diusung partai lain jika berkoalisi dengan PKB, selanjutnya, maka harus mengikuti proses UKK di DPP PKB. Ini merupakan ketentuan dari pusat, sehingga tidak hanya berlaku bagi Bacakada yang mendaftar di PKB.

“Nanti rekomendasi dari DPP PKB mungkin saja bisa satu orang atau satu paket, karena semua masih cair ya. Sebab rekomendasi itu ada di ranah DPP PKB,” tutup. (*) 

Array
header-ads

Berita Lainnya