Ilustrasi AI Generatif. (Istimewa)

Tony Blair Ajak Indonesia Rumuskan Aturan AI Generatif

Ciremaitoday.com, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyampaikan bahwa Tony Blair melalui organisasi nirlaba Tony Blair Insitute mengajak pemerintah Indonesia untuk bekerja sama merumuskan kerangka aturan perihal pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif.

Nezar mengatakan, Tony Blair menawarkan kerja sama dalam perumusan kerangka aturan pemanfaatan AI generatif saat berkunjung ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta Pusat.

“Tony Blair menyampaikan adanya global concern soal pengaturan generative AI, dan menawarkan semacam kerja sama dengan Indonesia dalam rangka tukar pikiran, tukar pengalaman, dan juga semacam partner untuk diskusi merumuskan regulatory framework,” katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (19/4/2024).

Nezar mengemukakan bahwa Tony Blair melihat AI generatif sebagai inovasi menarik yang juga bisa menghadirkan risiko tidak terduga.

Oleh karena itu, Tony Blair mengajak negara-negara, termasuk Indonesia, untuk bermitra dengan organisasinya menyiapkan kerangka aturan supaya inovasi teknologi tersebut dapat digunakan secara bijak sehingga bermanfaat bagi banyak orang.

Nezar mengatakan bahwa Tony Blair Institute telah menyiapkan seribu talenta digital dengan kompetensi di bidang AI untuk membantu negara-negara menyiapkan kerangka kerja penyusunan aturan pemanfaatan AI.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pemerintah Indonesia belum punya aturan khusus tentang pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan. Namun demikian, Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial sudah diterbitkan sebagai panduan.

Surat edaran yang dikeluarkan pada akhir tahun 2023 itu ditujukan untuk memberikan acuan nilai dan prinsip etika bagi pelaku usaha, penyelenggara sistem elektronik lingkup publik, dan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat yang memiliki aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial.

Nezar mengatakan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji kebutuhan peraturan tentang pemanfaatan teknologi AI.

“Kita saat ini sedang mengkaji apakah langsung nanti ke undang-undang atau coba dulu secara vertikal dengan peraturan menteri. Ini lagi kami kaji untuk beberapa sektor,” kata Nezar. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya