Ciremaitoday.com, Cirebon-Sindikat pencurian berkedok fogging beraksi di Desa Kudukeras, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Sebanyak tujuh orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut kini telah diamankan kantor kepolisian setempat.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, melalui Kapolsek Babakan, IPTU Sugiharto, menjelaskan bahwa para pelaku yang berinisial AS (60), DW (27), WR (46), WN (46), HH (42), HR (38), dan UH (44) berasal dari berbagai daerah seperti Lampung, Karawang, Jakarta, Bogor, dan Banyuwangi.
“Ketujuh orang ini melakukan aksi fogging di Desa Kudukeras pada Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 15.30 WIB tanpa izin dari pemerintah desa setempat,” kata Sugiharto pada Senin (27/5).
Sugiharto menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini melibatkan dua pelaku, HR dan WN, yang mendatangi rumah warga untuk menawarkan jasa fogging dengan biaya Rp 10 ribu.
Saat korban mengambil uang, HR melihat dompet di atas meja dan langsung mencurinya.
“Saat korban memberikan uang Rp 10 ribu, HR segera pergi. Dalam perjalanan, HR membuka dompet curian dan mengambil uang tunai di dalamnya, lalu membuang dompet tersebut,” ujar Sugiharto.
“Saat itu, HR dan rekan-rekannya diminta berkumpul oleh perangkat desa. Korban kemudian datang dan melaporkan bahwa dompetnya hilang saat HR menawarkan jasa fogging,” lanjutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, Polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 4.997.000 yang diduga hasil pencurian dari dompet korban.
“Ketujuh orang tersebut langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan berkedok layanan sosial.(*)