Caption: OS terduga pelaku pembunuhan IRT berinisial R di Cirebon memakai baju tahanan Polresta Cirebon usai ditangkap. Foto: Joni

Pelaku Pembunuhan IRT di Cirebon Dibekuk Polisi di Jaktim Usai Kabur 36 Jam

Ciremaitoday.com, Cirebon-Terduga pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) berinisial R (47 tahun) di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Minggu (26/11) lalu, berhasil ditangkap Polisi. Pelaku berinisial OS (49 tahun) ini berhasil ditangkap di Jakarta Timur (Jaktim) pada Senin (27/11), setelah kabur dari Cirebon selama 36 jam.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan pisau dapur, sehingga korban mengalami 9 luka tusukan. Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang diduga digunakan OS untuk melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan di antaranya adalah sandal, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian korban, sprei, dan lainnya. Hingga kini, petugas Satreskrim Polresta Cirebon masih memeriksa secara intensif pelaku dan seluruh barang bukti tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa korban merupakan mantan istri siri pelaku yang bercerai sejak Juli 2023. Pelaku juga menginginkan rujuk, tapi korban dan keluarganya menolak,” ujar Kombes Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11).

 

Caption: OS terduga pelaku pembunuhan IRT berinisial R di Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon ditanyai Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman saat Konferensi Pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11). Foto: Joni

 

Menurutnya, berdasarkan pengakuan OS, motif pembunuhan tersebut lantaran hanya karena rasa cemburu. Sebab, saat itu OS telah mendapat informasi bahwa ada laki-laki lain yang mendekati mantan istri sirinya (korban) tersebut.

Mengetahui hal tersebut, OS langsung mendatangi rumah korban usai dirinya berjualan angkringan dan masuk melalui pintu belakang, kemudian langsung ke kamar korban.

OS, yang datang dengan mengendarai sepeda motor sempat membawa makanan dan uang yang akan diberikan untuk korban. Namun, korban menolak pemberian tersebut dan berteriak, sehingga pelaku langsung menusuknya menggunakan pisau sebanyak 9 kali.

“Kami juga menemukan fakta bahwa ternyata pelaku sudah membawa pisau dapur saat mendatangi rumah korban. Akibat perbuatannya, OS dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP serta diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya