Caption: Rapat dengar pendapat DPRD Kota Cirebon, dengan PT Jaya Sakti , mantan karyawan, dan pihak terkait lainnya di Griya Sawala pada Senin (6/5). Foto: dok.Humas DPRD Kota Cirebon 

DPRD Kota Cirebon Desak PT Jaya Sakti Bayar Pesangon Eks Karyawannya Dalam 14 Hari

Ciremaitoday.com, Cirebon-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, meminta PT Jaya Sakti untuk segera membayar hak pesangon puluhan mantan karyawannya dalam waktu 14 hari kerja. Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat yang melibatkan perwakilan perusahaan, mantan karyawan, dan pihak terkait lainnya di Griya Sawala pada Senin (6/5).

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, sebagai pemimpin rapat menegaskan bahwa belasan mantan karyawan yang di-PHK belum menerima pesangon sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, meskipun perusahaan hanya sanggup membayar 40 persen dari total hak pesangon yang diminta, pihak perusahaan harus mempertimbangkan kembali hal tersebut.

“Sesuai peraturan, hak pesangon seharusnya dibayarkan penuh, tapi perusahaan hanya mampu membayar 40 persen,” ujarnya.

Fitrah juga menekankan pentingnya menyelesaikan masalah ini dengan segera.

“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk mencapai kesepakatan dalam 14 hari ke depan, dengan berbicara dari hati ke hati,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, juga berharap penyelesaian ini dapat dicapai dengan prinsip solusi bersama, mengingat kondisi yang berbeda-beda antara karyawan dan perusahaan.

Di sisi lain, PT Jaya Sakti mengakui bahwa situasi sulit di perusahaan menjadi alasan PHK terhadap karyawan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi hak pesangon mantan karyawan sesuai rekomendasi DPRD dalam waktu yang telah ditentukan.

“Kalau bukan karena keadaan sulit di perusahaan, kami juga tidak ingin ada PHK. Namun dalam 14 hari ini, kami pun mengharapkan mengenai hak pesangon ini dapat selesai,” ujar seorang perwakilan PT Jaya Sakti dalam rapat tersebut. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya