CIREMAITODAY.COM, BANDUNG – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyampaikan jawaban kepada seluruh fraksi DPRD Jabar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/4/2024).
Dua Ranperda tersebut tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Bey menuturkan, jawaban yang disampaikan berdasarkan hasil Rapat Paripurna pada 19 April 2024. Dalam kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD Jabar telah menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2024.
Menurut Bey, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat disusun sebagai salah satu upaya untuk menjawab permasalahan dalam peningkatan produksi dan produktivitas, serta mutu hasil pertanian dan tantangan ketahanan pangan di Jabar dan nasional.
Bey juga mengatakan, pihaknya telah mengupayakan pemenuhan sarana produksi prapanen dan pascapanen secara bertahap dan berkelanjutan, peningkatan pengetahuan petani, penguatan kelembagaan petani, serta manajemen pasar.
“Inilah merupakan bentuk komitmen kami (Pemda Provinsi Jabar) dalam pertanian yang berkelanjutan dan tidak merusak lingkungan,” ucap Bey.
“Kami juga membutuhkan partisipasi seluruh pihak, termasuk anggota dewan yang terhormat, untuk bersama-sama menyusun regulasi penyelenggaraan pertanian organik yang implementatif dan bermanfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa Barat,” imbuhnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bey juga memberikan jawaban tentang Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2045.
Bey menjelaskan, proses perencanaan RPJPD dilaksanakan melalui pendekatan teknokratis, partisipatif, politis, pendekatan _bottom-up_ dan _top down_, holistik dan tematik, integratif dan spasial, serta berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.
“Sehingga diharapkan proses ini dapat bersifat transparan dan dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan,” tutur Bey. (*)