Caption: Polisi saat menunjukkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Cirebon. Foto: Joni

Begini Kata Polisi soal Kronologi Suami Bunuh Istri dan Buang Jasadnya ke Sungai di Cirebon

Ciremaitoday.com, Cirebon-Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon menjelaskan kronologi kasus suami bunuh istri yang jasadnya dibungkus lalu dibuang ke sungai di Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/1) lalu.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polisi, diketahui bahwa kejadian pembunuhan itu bermula dari tanggal 7 Januari 2024 sekitar jam 00.30. Pelaku berinisial MM menghabisi nyawa istrinya inisial OL di rumahnya, yakni di Kecamatan Susukan.

“Saat itu terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku, karena korban selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (22/1).

Menurutnya, atas penolakan tersebut pelaku merasa sakit hati kepada istrinya, lalu merencanakan pembunuhan tersebut. Kemudian, pelaku menganiaya istrinya menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam, lalu jasadnya dibungkus dan di buang ke sungai,” katanya.

Selanjutnya, kata dia, setelah membuang jasad istrinya ke sungai, pelaku melarikan diri ke luar kota. Peristiwa itu mulai diketahui ketika sejumlah warga menemukan jasad korban yang terbungkus kain sprei di sungai.

“Pada tanggal 10 Januari, warga digegerkan dengan temuan mayat yang terbungkus kain sprei di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan,” ucapnya.

Warga yang saat itu mengetahui bahwa dalam bungkusan kain tersebut berisi jasad orang, langsung melaporkannya ke Polsek Gegesik.

“Kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, lalu terungkap mayat tersebut berinisial OL merupakan warga Kecamatan Susukan,” tambahnya.

Aparat kepolisian yang mendapatkan keterangan dari saksi dan sejumlah barang bukti, kata dia, akhirnya mengetahui identitas pelaku pembunuhan tersebut, yakni suami korban berinisial MM.

“Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 sprei, 1 bilah pisau, 1 golok, dan 2 buah buku nikah,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 15 tahun penjara. (*)

Array
header-ads

Berita Lainnya