DPMPTSP Indramayu Studi Banding ke Pemkab Bantul, Ini yang Diperoleh Disana!

Bantul, ciremaitoday.com, – Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu melakukan kunjungan ke DPMPTSP Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Kunjungan dilakukan oleh tim dari Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Indramayu pada Jumat (9/6/2023). Kunjungan ini, dalam rangka studi banding pembuatan perda pemberian insentif dan kemudahan berusaha. Perda tersebut sebagai suatu sarana agar para investor atau pengusaha mendapatkan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Indramayu nantinya.

Pemberian insentif dan kemudahan dalam penanaman modal di daerah merupakan bentuk jaminan kepastian hukum bagi investor. Investasi berimbas pada pertumbuhan ekonomi di daerah menjadi sangat stabil ditandai dengan meningkatnya daya beli masyarakat.

“Pemberian insentif dan kemudahan berusaha mendorong minat investor untuk menanamkan modal ke Indramayu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Dr. Ahmad Syadali, M.Ed pada Jumat  (09/6/2023).

Pemkab Indramayu saat ini tengah mempersiapkan rancangan Perda tentang Pemberian Insentif bagi Pelaku Usaha yang akan diusulkan ke DPRD Indramayu pada tahun ini. Pemkab Indramayu saat ini sedang berusaha untuk meningkatkan iklim penanaman modal di daerah dengan berupaya memberikan peningkatan pelayanan terpadu satu pintu dan pelayanan perizinan online.

Maka, untuk mengatasi kondisi tersebut perlu dilakukan pemberian insentif dan kemudahan bagi investor. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.

Selain itu, sesuai dengan yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yaitu tujuan penanaman modal hanya dapat berhasil apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi.

“Beban bagi para investor selama ini dalam menanamkan modalnya di daerah yaitu terbentur dengan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta pungutan-pungutan lainnya,” ungkap dia.

Dijelaskannya, beban tersebut dapat dihapuskan bilamana pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) terkait pemberian insentif termasuk kemudahan bagi penanam modal.

Sehubungan dengan itu, ditetapkannya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal ini menjadi Perda diharapkan menjadi daya tarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Indramayu.

Dia menambahkan kegiatan penanaman modal memiliki peran sangat penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumberdaya lokal dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Termasuk dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau koperasi dan memberi nilai tambah bagi produk lokal.

Sementara itu untuk memaksimalkan rancangan perda tersebut, DPMPTSP Kabupaten Indramayu juga terus menambah informasi dan mekanisme penerapan pemberian insentif bagi pelaku usaha. “Kita melakukan studi banding ke sejumlah daerah soal pemberian insentif bagi pelaku usaha. Saat ini, kami ke Bantul Yogyakarta untuk menambah referensi dan informasi,” kata Eka Heniarti,SE, M.Si, Analis Ahli Muda bidang Pengolahan Data Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Indramayu. (Tomi Indra/CT)

Array
header-ads

Berita Lainnya