Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Arif Daryana

Pekerja Migran Majalengka Ditahan di Ethiopia, Pemda Koordinasi dengan Kemenlu

Ciremaitoday.com, Majalengka – Linda Yuliana (27), pekerja migran asal Majalengka, saat ini mendekam di penjara Ethiopia setelah diduga dijebak dalam kasus narkoba.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan telah berkoordinasi ke berbagai instansi pemerintah pusat, termasuk Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), yang kini berganti nama menjadi Kementerian P2MI.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka, Arif Daryana mengungkapkan,  pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah untuk membantu Linda.

“Sejak Oktober 2024, kami sudah menghubungi Kemenlu, Kemenaker, serta BP2MI untuk meminta bantuan dalam menangani kasus ini. Kronologisnya sudah kami sampaikan, dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak-pihak terkait,” ujar Arif usai rakor di Pendopo Majalengka, Senin 3 Maret 2025.

Meskipun komunikasi antara Pemkab Majalengka dan Kementerian terkait telah berlangsung, hingga kini belum ada perkembangan signifikan mengenai status hukum Linda.

“Hingga saat ini kami masih melakukan komunikasi, namun perkembangan kasusnya, pembuktian dan lainnya kami belum mendapatkan perkembangan. Semoga cepat selesai dan Linda bisa pulang,” ucapnya.

Arif juga menjelaskan, berdasarkan penelusuran dinas, Linda berangkat ke Ethiopia menggunakan visa liburan dan tidak melalui jalur resmi pekerja migran.

“Linda ini berangkat secara unprosedural, sehingga tidak terdata dalam sistem ketenagakerjaan kita,” tegasnya.

Linda, warga Blok Bantar Nagara, Desa Liangjulang, Kecamatan Kadipaten, berangkat ke Ethiopia pada 23 Juni 2024 dengan harapan mendapat pekerjaan layak.

Namun, seminggu setelah tiba, ia diperintahkan oleh seorang kenalannya, Dinda, untuk kembali ke Indonesia melalui Laos dengan membawa paket yang diklaim berisi cokelat dan sabun mandi.

Tanpa rasa curiga, Linda mengikuti instruksi tersebut. Namun, sebelum sempat kembali, petugas keamanan bandara Ethiopia menemukan barang terlarang dalam paket tersebut. Linda pun langsung ditangkap dan dituduh sebagai pengedar narkoba.

Keluarga Linda di Majalengka berharap pemerintah Indonesia dapat segera mengambil langkah konkret untuk membebaskannya.

Hingga saat ini, belum ada indikasi permintaan uang tebusan atau tuntutan apapun dari pihak mana pun, namun keluarga menegaskan bahwa mereka hanya ingin Linda bisa kembali dengan selamat. (OKI)

Array
header-ads

Berita Lainnya