Kejaksaan Majalengka Tetapkan Empat Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Rp. 2,6 Miliar

Ciremaitoday.com, Majalengka – Empat orang warga Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana CSR dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar. 

Kasus ini terkait penyimpangan penyaluran dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) melalui program GP3K (Gerakan Peningkatan Produksi Pangan) pada tahun 2011-2012.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan, para tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana yang seharusnya disalurkan kepada beberapa gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kecamatan Jatitujuh, yakni Gapoktan Sumber Sari, Gapoktan Pilang Jaya, dan Gapoktan Pari Unggul.

“Kasus ini sempat ditangani pada 2017 karena masih ada kerugian negara yang belum dikembalikan. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, kasus ini kembali dibuka,” kata Wawan, Sabtu 12 Oktober 2024. 

Empat tersangka berinisial RS, SR, TR, dan BR diketahui membuat Gapoktan fiktif untuk mendapatkan dana CSR dari PT Sang Hyang Seri. Mereka membentuk kelompok tani fiktif serta mengajukan proposal palsu demi memperoleh bantuan.

“Dana yang diterima Gapoktan fiktif ini mencapai Rp2.660.215.500 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

Proposal tersebut mencantumkan sekitar 600 petani sebagai penerima manfaat, namun kenyataannya, dana tersebut tidak disalurkan kepada para petani. 

“Sebanyak 600 nama petani hanya dicatat untuk kepentingan pribadi para tersangka. Penggunaan uang ini akan diungkap dalam persidangan,” jelas Wawan.

Hasil penyidikan menyebutkan bahwa RS adalah otak di balik kasus ini, yang juga merupakan pemilik SHS (Sang Hyang Seri) Shop. RS memerintahkan pembuatan Gapoktan dan proposal fiktif untuk memperoleh dana CSR. 

“RS adalah penghubung ke PT Sang Hyang Seri. Ketiga tersangka lainnya adalah kepala Gapoktan yang diajukan untuk mendapat dana CSR tersebut,” kata Wawan.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Majalengka telah memeriksa 77 orang saksi dan mendapatkan 217 dokumen sebagai barang bukti. Kerugian negara yang dihitung oleh auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mencapai Rp2.660.215.500.

Para tersangka kini ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari, terhitung sejak 10 Oktober hingga 29 Oktober 2024. (KI)

 

Array
header-ads

Berita Lainnya