Ciremaitoday.com, TTU – Warga TTU ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende di Kelurahan Mbogawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende.
Ia ditangkap pada tanggal 17 April 2024 atas tuduhan kasus pencurian dengan pemberatan.
Warga TTU Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, pada Kamis (25/4/2024), menyatakan bahwa tersangka yang memiliki inisial MN, berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh korban berinisial N.
Tim Buru Sergap (Buser) Polres Ende berhasil menangkap MN pada tanggal 17 April 2024, di pelabuhan rakyat yang menuju Pulau Ende.
“MN merupakan warga Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU, Provinsi NTT, ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada malam Jumat, 12 April 2024,” jelas Cecep.
Modus Operandinya
Menurutnya, modus operandi yang digunakan MN adalah dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping kiri, lalu mengambil barang-barang berharga seperti pakaian dan uang.
Setelah berhasil masuk, MN mengambil beberapa lembar sarung dan dua slof rokok. Selain itu, MN juga mengambil uang yang disimpan dalam dua toples di ruang TV.
“Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian ini mencapai Rp. 6 juta,” bebernya.
Terancam 7 Tahun Penjara
Cecep juga menyatakan bahwa MN dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, serta Sub pasal 362 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. MN saat ini telah ditahan dan sedang menjalani proses pemberkasan oleh Unit Tipidum,” jelasnya.