Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan, saat menggelar jumpa pers di Makopolres Indramayu, Senin (3/6/2024).(Foto: Selamet Hidayat)

Sempat Melawan saat Akan Ditangkap, Polisi Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur Terhadap Dua Pelaku Kasus Pembunuhan di Indramayu

Ciremaitoday.com, Indramayu – Timah panas bersarang di dua pelaku kasus pembunuhan Budi Santoso (54) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang jasadnya dibuang di tengah hutan Bantarwaru, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. 
 
Para pelaku berusaha melawan saat hendak ditangkap, sehingga pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polres Indramayu melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas di kaki mereka.
 
Kedua pelaku itu adalah AS alias Cuplis (24) asal Desa Jatisari, Kecamatan Subang, Kabupaten Kuningan, dan AP (20) asal Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. 
 
Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan, saat menggelar jumpa pers, Senin (3/6/2024), membenarkan tentang perihal tersebut.
 
Dikatakan Fahri, pengungkapan peristiwa pembunuhan itu, bermula dengan penemuan mayat di tepat kejadian perkara (TKP). Dimana pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB di Blok Cibeber, Desa Mekarwaru, Kecamatan Gantar, ditemukan seorang laki-laki tanpa identitas sudah dalam keadaan meninggal dunia yang diduga korban kekerasan. 
 
Setelah dilakukan pengambilan sidik jari, barulah korban diketahui bernama Budi Santoso yang merupakan warga asal Kabupaten Bekasi.
 
“Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu dan keluarga korban melaporkan kejadian ke Polres Indramayu guna penyelidikan lebih lanjut,” terang Fahri.
 
Fahri mengatakan, kemudian tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Unit 1 Jatanras Polres Indramayu, Unit Inafis, dan Unit Reskrim Polsek Gantar langsung melakukan cek TKP dan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
 
Hasilnya, kata Fahri, tim gabungan mencurigai adanya mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih yang mencurigakan melintas di TKP.  
 
“Mengetahui itu, petugas melakukan penyelidikan bersama. Tidak berapa lama didapati informasi ada seseorang yang menawarkan mobil tersebut yang identik dengan mobil milik korban kepada masyarakat. Bahkan, orang yang menjelaskan pemilik mobil itu sudah meninggal,” jelasnya.
 
Hingga akhirnya, diketahui bahwa penjual mobil yang semula dipesan melalui online bersama sopirnya (korban meninggal ) tersebut yakni AS alias Cuplis dan AP yang tengah berada di rumah Cuplis di Desa Jatisari, Kabupaten Kuningan. 
 
Mobil korban itu sempat dilarikan pelaku ke wilayah Ciamis hingga dikejar petugas. Namun, waktu ditangkap keduanya berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
 
Saat dilakukan pemeriksaan, tambah Fahri, mereka mengakui telah membunuh korban dengan menjeratkan kawat kopling ke leher korban selama 15 menit, serta memukulkan gagang pisau ke kepala korban hingga meninggal. Lalu, mayat korban dibuang ke tengah hutan dan membawa kabur mobil milik korban yang semula berada di TKP.
 
“Motifnya pelaku ingin mengusai mobil milik korban Budi Santoso, atas perbuatannya kedua pelaku diancam hukuman mati,” tegas Fahri. (Selamet Hidayat )
Array
header-ads

Berita Lainnya