Ciremaitoday.com, Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jumat (17/5/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, menyebutkan pihaknya telah mengamankan satu orang laki-laki berinisial “MD” (25) warga Kecamatan Pancoran Kota, Jakarta Selatan.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menangkap pelaku di Kampung Mekarsari, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dari pelaku,” ujar AKP Juntar Hutasoit.
Setelah dilakukan interogasi, kata AKP Juntar, pelaku mengakui bahwa barang narkotika diduga jenis sabu-sabu tersebut merupakan miliknya.
Ia menyebut mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut pada hari Rabu (1/5/2024) sekira pukul 14.00 WIB di Tugu Gong daerah Depok Jawa Barat.
“Pelaku menjelaskan bahwa barang narkotika jenis sabu sebanyak 30 gram tersebut ia dapatkan dari ‘BG’. Pelaku juga mendapatkan upah sebesar Rp3,6 juta rupiah dari ‘BG’,” jelasnya.
Dari hasil kegiatan pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan berbagai barang bukti.
Diantaranya berupa 1 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukan ke dalam plastik klip bening, 33 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening, dibalut plastik warna hitam, dibalut scotlite warna merah muda, dan dimasukan ke dalam sedotan warna hitam.
Kemudian, 7 paket narkotika diduga jenis sabu-sabu dimasukan ke dalam plastik klip bening, dibalut plastik warna hitam, dibalut scotlite warna hijau, dimasukan ke dalam sedotan warna hitam, dan peralatan lainnya yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Juntar menyebutkan jika pelaku “MD” tersebut kini telah diamankan ke Mapolres Garut untuk diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)