Pria cabuli bocah berusia 9 tahun yang berinisial GH.
Tak tanggung-tanggung, pria berusia 61 tahun yang bernama Didik Setiawan tersebut, tak hanya mencabuli GH sebanyak 2 kali, namun juga membunuh dan lalu membuang mayatnya.
Peristiwa biadab tersebut terjadi di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Pria Cabuli Bocah 9 Tahun
Berdasarkan laporan dari Polres Metro Bekasi Kota, mayat GH ditemukan di alam lubang galian pompa air di halaman rumah milik tersangka.
“Pelaku dengan secara sengaja dan secara sadar melakukan perbuatan pencabulan anak di bawah umur sebanyak dua kali,” terang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus Firdaus dalam konferensi pers, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, terdapat luka pada area kelamin korban berdasarkan hasil autopsi. Polisi masih menunggu pemeriksaan laboratorium untuk menemukan bekas sperma tersangka.
Sosok Pedofil
Firdaus belum mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut. Polisi juga masih mendalami indikasi tersangka memiliki penyimpangan seksual yaitu pedofilia.
“Kami terus dalami untuk perilaku pelaku sehari-harinya, apakah dia senang anak-anak, apakah ada indikasi pedofilia, dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).