Ciremaitoday.com, Garut – Polsek Cikajang, Polres Garut, berhasil mengamankan seorang pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor, di salah satu bengkel di Jalan Raya Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jum’at (24/5/2024).
Pelaku berinisial ”FM” (19) warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Aparat kepolisian melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari saksi bahwa pelaku datang bersama dengan rekannya “RA” (18) untuk melakukan transaksi jual beli kendaraan yang mencurigakan.
Namun, saat dilakukan proses penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri. Berkat kerjasama antara Polsek Cikajang dan Polsek Banjarwangi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Kampung Libriya sekira pukul 14.00 WIB.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Cikajang AKP Patri Arsono mengatakan, dari hasil interogasi diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung.
Dia menyebutkan, kendaraan yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Yamaha R25 dengan nomor polisi Z 3636 MK.
“Karena kejadian tersebut tidak berada di wilayah hukum Polres Garut, barang bukti kendaraan bersama pelaku “FM” (19) telah diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polrestabes Bandung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Cikajang. (*)