Ciremaitoday.com, Cirebon – Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, kerap menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang lain. Apalagi ketika sepeda tersebut dikendarai oleh anak-anak.
Menyikapi hal itu, Sat Lantas Polresta Cirebon, Polda Jabar, mengimbau kepada masyarakat pengguna berikut penyewa sepeda listrik di wilayah hukumnya untuk tidak mempergunakan sepeda tersebut di jalan raya.
“Karena untuk sepeda listrik itu ada aturan tersendiri, di mana yang pada intinya sepeda listrik itu tidak boleh digunakan di jalan raya. Hanya boleh digunakan di kawasan tertentu. Itu sudah ada aturan khususnya,” kata Kasat Lantas Polresta Cirebon, Kompol Galih Raditya dalam keterangan persnya, Senin (16/1/2023).
Masyarakat, kata dia, dipersilakan untuk melapor kepada polisi lalu lintas terdekat apabila mendapati pengguna sepeda listrik di jalan raya. Pihaknya akan melakukan tindakan teguran terhadap pengguna sepeda listrik, termasuk bagi pemilik tempat penyewaan sepeda listrik.
Berbeda dengan sepeda listrik, jelas Kompol Galih, kendaraan listrik yang sah atau boleh digunakan di jalan raya adalah sepeda motor listrik. Sebab kendaraan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, penggunanya juga harus memiliki SIM C. Sedangkan sepeda listrik tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat tersebut.
“Kalau motor listrik itu boleh dipergunakan di jalan. Motor listrik itu dia khusus, ada STNK dan juga menggunakan SIM C. Jangan bias antara motor listrik dan sepeda listrik, karena itu adalah dua hal yang berbeda,” katanya.
Sementara ini, lanjutnya, sanksi terhadap pengguna sepeda listrik di jalan raya masih berupa teguran dan imbauan persuasif. Pihaknya akan memberikan pengertian-pengertian akan bahaya penggunaan sepeda itu.
“Yang pasti, kita akan terus melaksanakan imbauan secara masif kepada penyewaan-penyewaan sepeda listrik yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (Joni)