Ciremaitoday.com, Tegal-Program Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan di Kota Tegal kini berhasil menjamin pelayanan kesehatan secara adil bagi hampir seluruh warganya. Kabid Upaya Kesehatan Masyarakat dan Perorangan (UKMP) Dinas Kesehatan Kota Tegal, Wiharto, menjelaskan detail program ini saat ditemui di pada Rabu (18/12).
“Program ini bisa didapat oleh masyarakat dengan catatan khusus bagi pasien yang dirawat inap, bisa dicover melalui program UHC-JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” ungkap Wiharto.
Wiharto menambahkan, program ini dirancang untuk menjangkau semua warga Kota Tegal, termasuk mereka yang belum memiliki BPJS Kesehatan maupun yang memiliki tunggakan iuran.
“Khusus bagi yang memiliki tunggakan, selama terdaftar di kelas III BPJS mandiri, mereka dapat diusulkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemkot Tegal,” katanya.
Bagi pasien rawat inap, syarat pengurusan jaminan gratis mencakup surat rawat inap dari rumah sakit, KTP, Kartu Keluarga (KK), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa. Semua dokumen tersebut diurus di stan Dinas Kesehatan di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Wiharto juga menyoroti pentingnya pemahaman warga terhadap mekanisme BPJS. Ia menjelaskan, jika peserta yang memiliki tunggakan melunasi iuran sebelum atau setelah dirawat inap, akan dikenakan biaya tambahan sebesar 5% dari total biaya rawat inap selama masa keterlambatan. Namun, peserta baru bisa bebas dari biaya tersebut 45 hari setelah pelunasan tunggakan.
“Ini yang harus diberitahukan kepada masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui,” ucapnya.
Saat ini, Pemkot Tegal membiayai 78 ribu peserta BPJS-PBI dengan anggaran mencapai Rp3 miliar per bulan.
“Itu semua wujud hadirnya pemerintah membantu jaminan kesehatan untuk masyarakat. Namun terkadang, memang ada masyarakat yang tidak memahami aturan sehingga terjadi miskomunikasi,” pungkasnya.(Gus)