Ciremaitoday.com,Indramayu – Kuras Harta milik korban, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil di bekuk pihak Kepolisian Polres Indramayu, Jawa barat.
Dua pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang mahasiswi terpaksa dihadiahi timah panas pada kakinya, karena berusaha kabur saat ingin ditangkap anggota Polres Indramayu.
Para Pelaku tindakan Kriminal dihadirkan dalam Siaran Pers di Mapolres Indramayu, Jumat (29/3/2024)
Kedua pelaku Curas berhasil di tangkap dan Polisi masih memburu satu lagi yang merupakan dalang masih status DPO.
Tersangka MA ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan tersangka MF ditangkap di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
”Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas, berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga akhirnya kami melakukan tindakan tegas terukur,” ucap AKBP M Fahri Siregar.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menangkap seorang tersangka lainnya, yakni RDN, yang berperan sebagai penadah.
Menurut Fahri, saat itu korban yang sendirian, keluar dari kamarnya dan melihat pintu belakang rumah tidak terkunci. Korban kemudian langsung dibekap di bagian mulut dan dilihat oleh orang yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup wajah.
“Mata, kedua tangan dan kaki korban kemudian diikat menggunakan lakban dan korban diancam agar tidak berteriak. Jika berteriak, maka korban diancam akan dibunuh,” ujar Kapolres Indramayu saat siaran Pers.
Setelah itu, para pelaku mengambil barang milik korban, seperti sepeda motor beserta surat-suratnya, perhiasan emas dan beberapa kartu ATM berikut buku tabungan.
Pelaku kemudian membawa korban menggunakan mobil Avanza yang sebelumnya telah disiapkan menuju pelaku daerah Kabupaten Cirebon.
Total uang yang berhasil ditarik dari ATM korban sebanyak Rp 15 juta.
Atas tindakan kriminal yang dilakukan, Korban kemudian melaporkan hal itu kepada keluarganya dan laporan itu diteruskan ke polisi.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil, tiga pelaku ditangkap.
”Dari keterangan tersangka, inisiatif awal tindakan itu berasal dari tersangka RN, yang saat ini masih jadi DPO kami,” kata Fahri.
Fahri mengatakan, tersangka MA dan MF dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukum penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan tersangka RDN yang bertindak sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Toro)