Ciremaitoday.com, Garut – Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Program Whatsapp Taros Kapolres Garut, jajaran Polsek Cibatu bergerak cepat melakukan penyelidikan, Kamis (16/5/2024) malam.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Plh Kapolsek Cibatu Ipda Encang Suryana mengatakan, aduan tersebut dilaporkan oleh salah satu warga di Kampung Parakantelu, Pasir Nangka, Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
Aduan yang dilaporkan tersebut terkait dugaan seorang warga berinisial “WW” (36) asal Kecamatan Cibatu yang diduga meresahkan warga sekitar dengan penggunaan knalpot kendaraan motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot bising).
“Warga mengeluhkan penggunaan knalpot brong itu, karena menyebabkan kebisingan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat,” ucap Ipda Encang Suryana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, menunjukkan bahwa “WW” (36) hanya memiliki dua kendaraan sepeda motor, bukan tiga kendaraan sebagaimana dilaporkan.
“Kendaraan tersebut adalah sepeda motor merk Honda dengan nomor polisi D-2455-GY dan Yamaha dengan nomor polisi T-6419-AG,” sebutnya.
Meskipun kendaraan-kendaraan tersebut dilengkapi dengan surat-surat resmi, namun menggunakan knalpot bising, sehingga sesuai ketentuan kedua knalpot yang digunakan “WW” disita oleh Polsek Cibatu.
Dalam kegiatan penindakan tersebut Plh Kapolsek Cibatu mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot bising dan tetap menggunakan knalpot standard sesuai ketentuan.
“Betul dalam hal ini kami melakukan penindakan kepada pengguna knalpot bising, hal ini tentunya sudah kami sosialisasikan dan operasi penertiban akan kami gencarkan kembali hingga Kecamatan Cibatu terbebas dari knalpot bising yang mengganggu ketentramam masyarakat sekitar,” tandasnya. (*)