KJP Plus Gelombang Kedua Kapan Cair? Begini Penjelasan Dinas Pendidikan DKI Jakarta

CIREMAITODAY.COM – Dana bantuan pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap pertama gelombang kedua kini sedang dalam tahap verifikasi akhir.

Setelah proses verifikasi ini selesai, dana KJP Plus akan segera disalurkan kepada masing-masing penerima.

“Saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta masih dalam proses verifikasi akhir. InsyaAllah minggu depan selesai,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta pada Jumat lalu, sebagaimana dikutip CiremaiToday.com dari Antara.

Proses verifikasi ini dilakukan sebagai tanggapan atas keluhan dari sejumlah warga yang mengaku belum menerima dana selama tiga bulan terakhir.

Keluhan tersebut telah disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono serta melalui media sosial Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Menurut Budi, verifikasi dilakukan untuk memastikan penerima yang terdaftar masih memenuhi syarat, seperti tidak pindah, tidak meninggal, dan masih masuk dalam kategori warga tidak mampu.

Warga yang berhak menerima KJP Plus namun belum menerima dana pada tahap pertama gelombang satu bisa saja masuk dalam gelombang kedua.

Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari permintaan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar Dinas Pendidikan mempercepat pencairan dana KJP Plus bagi warga yang belum menerimanya sejak tiga bulan terakhir.

Heru berharap pencairan dana dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak ada lagi warga yang mengeluh belum menerima dana bantuan pendidikan tersebut.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa pencairan dana KJP Plus dilakukan dalam beberapa tahap.

Pada tahap pertama terdiri dari dua gelombang, dengan dana untuk gelombang satu (Mei dan Juni) sudah dicairkan pada 13 Juni 2024 kepada 460.143 penerima.

Sementara itu, pencairan tahap pertama gelombang kedua yang melibatkan 130.101 penerima masih dalam tahap verifikasi akhir.

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima benar-benar merupakan warga DKI Jakarta yang berasal dari golongan tidak mampu.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa dana bantuan tepat sasaran.KJP Plus ditujukan khusus bagi warga DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun kepada peserta didik berusia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi mereka yang kurang beruntung.Jumlah dana bantuan sosial tunai yang diberikan bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

Untuk jenjang SD/MI, bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan, sementara untuk jenjang SMP, bantuan mencapai Rp300 ribu per bulan.Pada jenjang SMA, bantuan sebesar Rp420 ribu per bulan dan untuk jenjang SMK, bantuan mencapai Rp450 ribu per bulan.

Selain itu, peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat menerima Rp300 ribu per bulan, dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) mendapatkan Rp1,8 juta per semester.***

 

Array
header-ads

Berita Lainnya