Cara Mudah Mengurus Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Lewat OSS

 

INDRAMAYU, ciremaitoday.com – Cukup banyak kasus yang merugikan konsumen pada industri makanan, diantaranya keracunan makanan. Meskipun kasus tersebut dilakukan oleh sebagian oknum. Namun, dampaknya bisa fatal apabila dampaknya merembet ke pemilik usaha lain yang sejenis.

Maka dari itu, untuk menjaga dan melindungi hak konsumen, pemerintah mengeluarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Nah, apakah Sahabat Wirausaha memiliki usaha di bidang pengolahan makanan? Maka sertifikat ini wajib untuk dimiliki. Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) merupakan perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal. Peralatan yang dimilikinya pun masih sederhana mulai dari yang manual hingga semi otomatis.

Berikut adalah kriteria yang tidak masuk ke dalam kategori IRTP:

1. Usahanya beroperasi bukan di rumah tinggal;
2. Beroperasi di mall, Kawasan industri maupun sejenisnya; dan
3. Menggunakan peralatan otomatis.

Berikut adalah kriteria produk pangan yang bisa mendaftarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT):

Jenis pangan yang didaftarkan adalah sesuai dengan kelompok yang tertera pada peraturan BPOM No 22 Tahun 2018.
1. Produk yang merupakan pangan olahan kering
2. Masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruang.
3. Pangan terkemas dan memiliki label. Namun, jika setelah produksi kemudian produk pangan langsung dijual maka termasuk ke dalam kategori pangan siap saji.
4. Produk pangan yang dikemas merupakan pangan yang diproduksi di dalam negeri (bukan termasuk pangan impor). Contoh pangan impor adalah kurma yang di repack.
5. Produk pangan yang dihasilkan tidak boleh mencantumkan klaim maupun khasiat dari produk. Misalnya, makanan yang bisa meningkatkan kecerdasan otak. Jika mencantumkan klaim, maka pihak yang berwenang mengeluarkan perizinan adalah BPOM.

Cara Mendaftarkan SPP-IRT

Langkah 1: Persiapkan Data dan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen yang diperlukan untuk mengurus SPP-IRT adalah sebagai berikut:

1. Nomor Izin Berusaha
2. Fotokopi KTP
3. Pas Foto pemilik usaha 3×4 (3 lembar)
4. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kantor kecamatan setempat
5. Surat Keterangan Izin Usaha dari kelurahan atau kecamatan
6. Denah lokasi dan denah bangunan produksi
7. Surat keterangan dari puskesmas atau dokter untuk dokumen sanitasi
8. Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman yang ditujukan pada Kepala Dinas Kesehatan
9. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
10. Sampel hasil produksi makanan dan minuman
11. Label yang akan dipakai pada produk
12. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

Langkah 2: Membuat Permohonan SPP-IRT
Jika belum memiliki NIB maka bisa mendaftarkan terlebih dahulu secara online. Apabila sudah terdaftar secara online, maka akan otomatis diarahkan ke sistem sppirt.pom.go.id. Namun, pelaku usaha juga bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di daerahnya masing-masing untuk mengurus SPP-IRT.

Langkah 3: Melakukan Pengisian Data

Jika dilakukan secara online, maka masukkan semua data yang dibutuhkan. Termasuk mengunggah dokumen yang sudah dipersiapkan. Ada surat pernyataan komitmen yang perlu disertakan sebagai syarat mendapatkan SPP-IRT. Pendaftaran SPP-IRT secara online akan secara otomatis divalidasi oleh sistem. Nomor P-IRT pun akan diterbitkan dalam kurun waktu satu hari kerja.

 

Langkah 4: Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Meskipun nomor P-IRT sudah diterbitkan, namun untuk mendapatkan sertifikat P-IRT, pengusaha harus tetap melakukan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebagai persyaratan. Dalam penyuluhan tersebut, pengusaha akan diberikan pengetahuan bagaimana tata cara dalam melakukan pengolahan pangan yang baik. Setelah mengikuti PKP, pengusaha akan diberikan sertifikat yang menyatakan bahwa ikut serta dalam penyuluhan.

Langkah 5: Mempersiapkan Tempat Usaha untuk Dilakukan Survei

Setelah melakukan PKP, pihak Dinas Kesehatan akan melakukan survei ke tempat usaha. Sebelum dilakukan survey, pihak pengusaha diharuskan sudah memperbaiki tempat usahanya sesuai dengan yang diarahkan pada saat penyuluhan.

Langkah 6: Menunggu Sertifikat Terbit

Apabila sudah tempat usaha sudah disurvei dan memenuhi kriteria, maka pengusaha tinggal menunggu SPP-IRT terbit. Namun, apabila belum memenuhi yang sudah diarahkan pada saat PKP, maka pengusaha akan diminta untuk memperbaiki kembali. Selanjutnya, akan dilakukan survei ulang. Masa berlaku SPP-IRT adalah selama lima tahun. Perpanjangan perlu dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

“Jadi persiapkan persyaratannya dengan baik. Prosesnya cukup mudah dan cepat,” kata Sub Koordinator pengolahan data penanaman modal DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Eka Heniarti, S.E,M.Si, pada ciremaitoday pada Rabu (8/2/2023). (Tomi/ukmindonesia.id)

header-ads

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *