Kondisi makam di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, yang terpasang stiker penyegelan. (Foto: Ciremaitoday.com/Selamet Hidayat)

Begini Fakta Kenapa Kuburan di Indramayu Disegel Pengadilan yang Viral

CIREMAITODAY.COM – Berikut informasi tentang fakta kenapa kuburan di Indramayu disegel, kasus ini telah menarik perhatian publik dan media online.

Dalam beberapa hari terakhir, video yang memperlihatkan puluhan kuburan di Indramayu ditempeli stiker bertuliskan ‘Disegel’ lengkap dengan logo Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan nomor perkara, menjadi viral di media sosial.

Menanggapi kehebohan ini, Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan tegas membantah keterlibatannya dalam penyegelan kuburan tersebut.

Dilansir CiremaiToday dari berbagai sumber Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menyatakan bahwa pengadilan tidak pernah mengeluarkan stiker ataupun produk segel seperti yang tersebar di batu nisan.

“Saya jelaskan sebagai Juru Bicara Pengadilan Negeri Indramayu bahwa itu tidak benar dan tidak dilakukan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Kami tidak pernah punya produk yang seperti itu,” jelas Adrian dikutip dari berbagai sumber.

BACA JUGA: Puluhan Makam di Blok Pecuk Ditempeli Stiker Segel Oleh OTK, Begini Kata Hakim Jubir PN Indramayu

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa nomor perkara yang tertera di stiker tersebut merupakan perkara pidana yang seharusnya diurus oleh kejaksaan, bukan pengadilan.

“Nomor perkara yang tercantum dalam stiker tersebut adalah perkara pidana, dan secara prosedural sesuai KUHAP, proses tersebut harusnya dilakukan oleh Kejaksaan, bukan Pengadilan Negeri,” tambah Adrian.

Dalam video viral yang berdurasi sekitar 1 menit 30 detik, terlihat warga yang terkejut dan marah setelah menemukan kuburan keluarga mereka ditempeli stiker ‘Disegel’.

Beberapa nisan bahkan sudah pecah, namun masih terdapat stiker yang menempel, meski sebagian sudah hilang atau rusak. Warga terlihat emosi, menyatakan bahwa lahan kuburan tersebut adalah milik mereka, dan beberapa di antaranya merobek stiker tersebut sebagai bentuk protes.

Menanggapi situasi ini, pihak PN Indramayu berencana melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Setelah kami berkonsolidasi dan memperhatikan hal tersebut, kami memutuskan akan membuat laporan polisi agar pelaku yang menyebarkan stiker segel ini dapat ditindak tegas karena ini merupakan tindak pidana,” ujar Adrian.

Selain karena perasaan takut dan marah yang dirasakan oleh warga yang terkena dampak langsung, kasus ini menjadi viral karena adanya unsur ketidakjelasan dan dugaan pemalsuan dokumen hukum.

Stiker yang seolah-olah berasal dari pengadilan tentu memancing kekhawatiran lebih besar tentang penyalahgunaan wewenang dan kemungkinan manipulasi terhadap hak milik lahan warga.***

Array
header-ads

Berita Lainnya