Humas Pengadilan Agama Tegal, Wafda Husnul Mykhiffa, ssaat memberikan keterangan pers. Foto: Ciremaitoday

563 Perkara Cerai di Kota Tegal, Mayoritas Cerai Gugat: Ini Penyebabnya

Ciremaitoday.com, Tegal-Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama Tegal, Jawa Tengah, menangani sebanyak 563 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi oleh kasus cerai gugat, dengan angka mencapai 444 kasus, sementara 119 kasus lainnya adalah cerai talak.

Humas Pengadilan Agama Tegal, Wafda Husnul Mykhiffa, mengungkapkan bahwa cerai gugat lebih banyak diajukan oleh pihak istri.

“Akibatnya, perempuan berstatus janda sebanyak 444 perempuan menggugat cerai suaminya,” ujarnya saat ditemui di ruang tamu Pengadilan Agama Tegal, Kamis (9/1).

Sementara itu, cerai talak yang diajukan oleh suami terhadap istrinya berjumlah 119 kasus. Dengan demikian, ada 119 pria di Kota Tegal yang memilih menjadi duda melalui jalur cerai talak.

Menurut Wafda, ada empat faktor utama yang menjadi penyebab perceraian di Kota Tegal. Perselisihan dan pertengkaran mendominasi alasan perceraian, diikuti oleh pasangan yang ditinggalkan atau ditelantarkan selama lebih dari dua tahun. Selain itu, faktor ekonomi juga sering memicu keretakan rumah tangga.

“Dan faktor yang terakhir akibat judi mencatat sebanyak 18 perkara,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dari 18 kasus perceraian akibat judi, sebagian besar pelaku berada di bawah usia 40 tahun. Judi, baik offline maupun online, memiliki dampak buruk yang signifikan terhadap kehidupan rumah tangga.

“Rata-rata judi online itu sangat berpengaruh buruk pada rumah tangga. Dampaknya yaitu malas bekerja, banyak hutang, sehingga membuat rumah tangga berselisih paham, dan rata-rata usia mereka yang melakukan cerai gugat 40 tahun ke bawah,” pungkasnya.(Gus)

Array
header-ads

Berita Lainnya