Caption : Wapres Ma'ruf Amin saat tiba di stasiun Cirebon. Foto : Daop 3 Cirebon

Wapres Ma’ruf Amin Respon soal Polemik Sirekap

Ciremaitoday.com,Tangerang – Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin memberikan tanggapan terhadap polemik yang muncul terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekqp) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab kini tidak lagi menampilkan grafik perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) sejak 5 Maret 2024.

Wapres Ma’ruf Amin meminta agar jika terdapat masalah dalam Sirekap, hal tersebut dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada masalah bisa dilakukan seperti yang sudah ada mekanismenya ya. Misalnya ada ketidakpuasan, ketidakpercayaan itu kan ada jalur resminya baik melalui Bawaslu, melalui MK,” tegas Wapres seusai menghadiri acara di Tangerang, Banten.

Menurut Wapres, hasil Sirekap tidaklah menunjukkan hasil pemilu secara langsung. Pasalnya, hasil resmi pemilu baru akan diumumkan oleh KPU pada 20 Maret 2024.

“Masalah Sirekap, saya kira itu bukan hasil daripada pemilu itu ya. Maksudnya itu nanti, ada pengumuman resmi nanti kalau sudah diumumkan oleh KPU ya,” ucapnya.

Sementara itu, KPU RI telah memberikan tanggapan terkait hilangnya grafik diagram perolehan suara hasil Pemilu 2024 di dalam Sirekap. Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan, bahwa Sirekap tidak lagi menampilkan grafik diagram perolehan suara, melainkan hanya menampilkan foto formulir model C hasil yang dikirim dari KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu,” kata Idham.

Menurutnya, fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C Hasil plano, yang merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di TPS, disaksikan oleh saksi peserta pemilu, diawasi oleh Pengawas TPS, serta dipantau oleh pemantau terdaftar.

Di sisi lain, Idham menjelaskan bahwa formulir Model C Hasil plano di setiap TPS adalah formulir yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS dan dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D Hasil.***

Array
header-ads

Berita Lainnya