Ciremaitoday.com,Jakarta – Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Refly Harun menyatakan optimisme tinggi terkait permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang mereka ajukan bersama tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Mereka yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan mereka.
Dalam sebuah diskusi di Sekretariat Front Penyelamat Demokrasi Indonesia, Jakarta Pusat pada Sabtu (30/3), Refly mengungkapkan keyakinannya. “Saya punya feeling baik, insya Allah permohonan kita dikabulkan,” ujarnya.
Refly menekankan bahwa MK tidak hanya mempertimbangkan hasil suara pemilu, tetapi juga bertugas menjaga konstitusi. Menurutnya, MK harus memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil (jurdil).
“Jadi kalau ada sebuah perhelatan pemilu yang melanggar konstitusi, itu tak menutup MK untuk sidangkan dan mengabulkan permohonan, karena itulah memang doktrinnya, dan itu tidak usah kita bicara TSM atau tidak,” kata Refly.
Dia menambahkan bahwa MK harus menemukan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilu, khususnya keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mendukung pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
“Jadi tim 01 dan 03 itu mempermasalahkan pelanggaran serius terhadap konstitusi. Apa pelanggarannya? Yang paling utama adalah presiden jokowi menjadi ketua tim pemenangan 02. Itu yang sebenarnya tak diperbolehkan,” jelas Refly.
Menurut Refly, hal ini merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan berdampak pada pencalonan Gibran sebagai wakil presiden berpasangan dengan Prabowo.***