Ciremaitoday.com,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengundangkan aturan baru mengenai pencalonan kepala daerah melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/Hum/2024 yang menetapkan batas usia minimal calon kepala daerah.
MA memutuskan bahwa usia minimal calon kepala daerah adalah 25 tahun untuk tingkat kabupaten/kota, dan 30 tahun untuk tingkat provinsi saat dilantik. Meski demikian, PKPU tersebut belum mengatur waktu pelantikan yang pasti.
“Kapan sebenarnya pelantikan ini? Kita tunggu saja kapan perpresnya terbit. Tata cara dan jadwal pelantikan serentak diatur peraturan presiden. Dan kami sudah dua kali melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri,” ujar anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik, dalam acara FGD tindak lanjut putusan MA di Jakarta, Senin (8/7).
PKPU 8/2024 diterbitkan ketika tahapan Pilkada untuk calon perseorangan sudah berjalan. Idham menjelaskan bahwa pihaknya sedang merancang aturan perubahan atas pencalonan perseorangan yang sudah dilakukan, dan akan mengkonsultasikannya bersama Komisi II DPR.
“Kami sudah membuat rancangan jadwal, yang nanti jika dalam waktu dekat pimpinan Komisi II mempersilakan kami presentasi pada saat RDP (rapat dengar pendapat) di DPR,” tambah Idham.(Yanto)