Ciremaitoday.com,Kuningan – Sidang terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai, Senin (22/4). Hal ini berdasarkan putusan MK terhadap permohonan yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03.
MK secara resmi menolak permohonan PHPU yang diajukan Paslon 01 yakni Anies-Muhaimin. Termasuk terhadap pemohon Paslon 03 yaitu Ganjar-Mahfud, MK juga menolak gugatan yang diajukan.
Atas hal tersebut, Politisi Golkar yang menjabat sebagai Anggota DPRD Jabar H Dudy Pamuji berharap, agar semua pihak bisa saling menghormati atas keputusan MK yang ditetapkan. Meski ada perbedaan pilihan politik saat pilpres, semoga semuanya dapat bersatu kembali demi membangun bangsa lebih baik ke depan.
“Saya berharap semua bisa saling bersama-sama dalam membangun bangsa yang kita cintai. Sebab putusan MK ini final, ke depan harus bersatu agar bangsa kita semakin besar dan kuat,” harap Dudy Pamuji.
Setelah sidang putusan MK, lanjutnya, maka selanjutnya yakni menunggu pihak KPU untuk menetapkan Prabowo-Gibran sebagai paslon terpilih Pilpres 2024. Sebagai kader dari partai pendukung Prabowo-Gibran, tentu harapan terbaik adalah bisa membawa bangsa Indonesia lebih makmur dan sejahtera.
“Mari kita hormati semua proses yang ada, termasuk keputusan MK yang sudah ditetapkan. Tinggal kita bersama-sama saling gotong royong membangun bangsa lebih maju,” ajaknya.
Seperti diketahui, dalam putusan MK menyatakan menolak gugatan pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud MD. Dalil-dalil yang diajukan dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan.
Putusan MK sendiri bersifat final, sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan. Dalam proses persidangan, sejumlah peristiwa mengiringi, misalkan seperti pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK.(*)