Sidang sengketa Pilkada 2024 Panel II, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1). Foto: dok.kumparan 

Sidang Gugatan Pilkada Cirebon di MK, Paslon 04 Ingin PSU di 31 Kecamatan

Ciremaitoday.com, Cirebon-Sidang gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Muhammad Luthfi – Dia Ramayana resmi dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1). Perkara yang terdaftar dengan nomor 187/PHPU.BUPXOXIIV2025 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Paslon 04 mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Sidang perdana ini diwarnai perdebatan antara pihak penggugat dan tergugat (KPU). Protes muncul dari KPU terkait perbedaan salinan gugatan.

KPU mengklaim bahwa mereka menerima salinan gugatan bertanggal 9 Desember 2024. Namun, dalam sidang, kuasa hukum penggugat, Akhmad Fauzan, membacakan versi gugatan hasil perbaikan bertanggal 11 Desember 2024.

Ketua majelis hakim berhasil meredam permasalahan ini dengan menyatakan bahwa perubahan gugatan sah sesuai aturan. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (10/1/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum Paslon 04, Akhmad Fauzan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menambahkan petitum terkait PSU dalam gugatan tersebut. Fauzan menegaskan bahwa keputusan terkait petitum sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim.

“Ada penambahan petitum (tuntutan) soal PSU, namun semua menjadi ranah dari majelis hakim yang memimpin. Kami juga sudah menambahkan beberapa bukti baru seperti surat yang sebelumnya diajukan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/1).

Ia menambahkan bahwa indikasi kecurangan dalam Pilkada menjadi dasar gugatan ini. Fauzan menyebut adanya dugaan penggunaan hak pilih oleh pekerja migran yang tidak berada di Cirebon. Selain itu, ia juga memaparkan temuan tanda tangan palsu di daftar hadir TPS.

“Pada prinsipnya gugatan yang kami lakukan terkait adanya indikasi kecurangan seperti pekerja migran yang tidak ada di Cirebon namun bisa menyalurkan hak pilihnya. Ini dibuktikan adanya tanda tangan palsu di daftar hadir yang ada di TPS,” ucapnya.

Selain pekerja migran, Fauzan mengungkapkan bahwa ada data pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat menyalurkan suara. Kejadian ini, menurutnya, terjadi di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati, menyatakan pihaknya tengah fokus menyiapkan jawaban dan data pendukung untuk menghadapi persidangan lanjutan.

“Pada prinsipnya pada saat pelaksanaan 27 November kemarin itu tidak ada keberatan dari saksi-saksi di tingkat TPS. Selain itu juga tidak ditemukan kejadian khusus di TPS-TPS yang disengketakan, bahkan sampai dengan pleno tingkat kabupaten juga tidak ada keberatan dari para saksi,” katanya.

Sidang lanjutan pada Jumat mendatang menjadi momen krusial untuk melihat perkembangan gugatan yang diajukan oleh Paslon 04. Masyarakat Kabupaten Cirebon pun menunggu kepastian hukum terkait dugaan kecurangan yang mencuat dalam Pilkada 2024.(Joni)

Array
header-ads

Berita Lainnya