Mantan Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya, Hamzah Nasyah, didampingi kuasa hukumnya, saat jumpa pers. Foto: Istimewa 

Sidang Gugatan Hamzah Nasyah Digelar, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pemecatan Sepihak oleh DPP PDIP

Ciremaitoday.com, Majalengka-Pemecatan Ketua PAC PDIP Kecamatan Sumberjaya, Hamzah Nasyah, oleh DPP PDI-Perjuangan memasuki babak baru. Sengketa ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Majalengka.

Sidang perdana gugatan sengketa keanggotaan partai yang diajukan Hamzah resmi digelar pada Senin (28/4). Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada DPP PDI-Perjuangan, tapi juga menyasar DPD PDIP Jawa Barat, DPC PDIP Majalengka, serta KPU Kabupaten Majalengka.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim PN Majalengka, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Rubby Extrada Yudha & Partners membacakan pokok-pokok gugatan yang menyoroti pemecatan sepihak terhadap Hamzah, yang dianggap tidak jelas dan tanpa dasar kuat.

Rubby Extrada Yudha menyatakan kliennya telah menunjukkan loyalitas dan kontribusi nyata terhadap partai selama menjabat sebagai Ketua PAC dan Anggota DPRD Majalengka periode 2019–2024.

“Klien kami sudah terbukti loyal dan berprestasi, baik sebagai Ketua PAC PDI-Perjuangan Kecamatan Sumberjaya maupun sebagai Anggota DPRD Kabupaten Majalengka periode 2019–2024,” tegas Rubby usai sidang.

Ia menambahkan dalam Pemilu 2024, Hamzah memperoleh suara keempat tertinggi di Dapil 3 Majalengka dengan 4.843 suara, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1104 Tahun 2024. Bahkan, hingga kini, nama Hamzah masih tercatat sebagai Ketua PAC di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.

Gugatan ke pengadilan diajukan setelah langkah penyelesaian melalui Mahkamah Partai tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh jalur Mahkamah Partai, namun tidak ada jawaban dalam 60 hari sebagaimana ketentuan. Maka sesuai Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta agar proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas almarhum H. Edy Anas Djunaedi ditunda sementara hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Surat penundaan tersebut sudah dikirimkan ke DPRD Majalengka, KPU, dan Bupati Majalengka.

“Kami sangat prihatin dengan adanya isu-isu liar di luar yang seolah-olah mengabaikan proses hukum ini. Jangan sampai proses PAW ini menjadi kasus Harun Masiku jilid 2. Kami berharap semua pihak menghormati jalannya proses hukum,” pungkasnya.(Ardi)

Array
header-ads

Berita Lainnya