Tampak suasana di luar Gedung Pengadilan Negeri Indramayu, Jabar, saat sidang gugatan perdata Anggota DPRD Indramayu, Ruyanto.

Ruyanto Melawan: DPP NasDem dan Ruyanto Beda Pendapat soal Mekanisme Pemecatan

Ciremaitoday.com, Indramayu – Sidang gugatan perdata Anggota DPRD Indramayu, Ruyanto kembali digelar di PN Indramayu pada Jumat (13/01/2023). Persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi didampingi dua hakim anggota yakni Yanuarni dan Abdul Gaffar.

Persidangan berlangsung dengan agenda kelengkapan para pihak, pemeriksaan relaas panggilan, dan surat kuasa penggugat. Dalam persidangan tersebut, penggugat dan tergugat tampak hadir.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Ruyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Indramayu merupakan langkah konstitusi selaku warga negara dan Anggota DPRD Indramayu.

“Saya ingin memperjuangkan hak saya. Saya ingin mencari keadilan atas pemecatan sebagai kader Partai NasDem. Karena upaya-upaya di internal partai tidak mendapatkan ruang yang maksimal, maka saya memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” kata Ruyanto usai persidangan gugatan di PN Indramayu.

Ia juga akan membeberkan bukti, bahwa pemecatan sebagai kader Partai NasDem tidak melalui proses dan mekanisme kepartaian.

“Saya merasa di pecat secara sepihak. Tidak ada ruang bagi saya untuk membela diri sebagai kader partai,” kata dia.

Padahal Ia mengaku, sudah berjuang untuk membesarkan Partai NasDem di Indramayu. Hal itu bisa di lihat dari 1 kursi DPRD Indramayu yang diperoleh dari dirinya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai NasDem, Reginaldo Sultan menyampaikan, pemecatan Ruyanto sebagai kader Partai NasDem merupakan keputusan final, mekanisme sudah ditempuh sesuai AD/ART. Soal tidak adanya ruang untuk membela diri bagi Ruyanto, DPP Partai NasDem menilai bahwa ruang pembelaan bagi kader partai dipastikan ada.

“Tidak dalam bentuk bertemu langsung dengan petinggi partai, melainkan juga dengan cara berkirim surat atau berkomunikasi dengan cara lain,” kata Sekjen Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem tersebut.

Sementara di luar persidangan, massa dari simpatisan dan loyalis Anggota DPRD Indramayu, Ruyanto hadir untuk memberikan dukungan kepada politisi NasDem itu. Mereka membawa spanduk dukungan kepada Ruyanto. Massa mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian baik di dalam Gedung PN Indramayu maupun di ruang persidangan.

“Kami akan terus mendukung Pak Ruyanto. Beliau sangat membantu masyarakat dan tipe politisi yang mau turun ke bawah bersama masyarakat kecil,” kata Edi, salah satu warga Kecamatan Tukdana.

Selain hadir, massa pendukung, sejumlah politisi dan Anggota DPRD Indramayu tampak hadir memberikan dukungan moril terhadap Ruyanto.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya