Raperda soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nampaknya bakal menjadi perhatian khusus bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Raperda RTRW Jadi Perhatian Khusus Anggota DPRD Kuningan

Ciremaitoday.com, Kuningan – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nampaknya bakal menjadi perhatian khusus bagi Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pasalnya, raperda tersebut kini masuk dalam Propemperda Tahun 2023 sejak disahkan pada Desember 2022.

Sebab pembahasan Raperda tentang RTRW 2023-2043, akan menentukan zonasi peruntukkan bagi sejumlah titik di wilayah Kuningan. Jangan sampai, beberapa titik yang dianggap sebagai kawasan serapan air malah dibangun pabrik maupun industri.

Ketua Bapemperda DPRD Kuningan, Didit Pamungkas kepada awak media, Kamis (19/1/2023), mengatakan, pembahasan raperda soal RTRW menjadi salah satu prioritas karena menentukan program jangka panjang. Meski sebetulnya, raperda ini telah beberapa tahap melalui proses pembahasan sejak lama.

“Jadi RTRW ini kan diajukan kembali, proses selanjutnya kita berkoordinasi dengan SKPD terkait. Namun ini kan baru disahkan dan masuk Propemperda 2023, jadi masih berjalan untuk proses pembahasan lanjutan,” ucapnya.

Menurutnya, Raperda tentang RTRW fokus pembahasan akan mengarah pada pembagian zonasi wilayah di Kabupaten Kuningan. “Nanti RTRW ini akan membahas zona-zona, mana zona kawasan industri atau zona perumahan dan yang lain. Tapi ini masih harus melalui kajian komprehensif,” tandasnya.

Sejauh ini, pihaknya menyebut, belum dilakukan harmonisasi baik secara yuridis maupun sosiologis. Sehingga perlu ditentukan jadwal pembahasan, agar target pengesahan raperda di tahun ini terlaksana.

“Memang untuk RTRW ini pada dasarnya membahas zonasi, mana kawasan peruntukkan bagi industri maupun yang lain. Kemudian dari dasar RTRW ini akan menentukan RDTR, namun prosesnya masih panjang ya,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Ia berharap, pengesahan Raperda RTRW harus melalui kajian secara utuh. Sebab terintegrasi dengan provinsi, maka penentuan zonasi mesti melihat kondisi setiap wilayah.

“Nanti jika harus ada pembangunan pabrik atau industri, seperti apa dampak terhadap lingkungan. Termasuk bagaimana dari sisi sosialnya, penyerapan tenaga kerja hingga dampak terhadap perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.

 Selain 12 raperda usulan dari eksekutif, pihaknya juga berencana mengajukan raperda inisiatif dari lembaga legislatif. Namun raperda inisiatif ini masih berproses di tingkat fraksi untuk diajukan.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya