Caption: Pengurus Projo Cirebon saat memberikan keterangan pers terkait respons hak angket DPR soal Pemilu. Foto: Tarjoni/Ciremaitoday

Projo Cirebon Duga Wacana Hak Angket Upaya Pemakzulan Presiden Jokowi

Ciremaitoday.com, Cirebon-Wacana hak angket DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 menjadi polemik dan perbincangan hangat oleh berbagai lapisan masyarakat. Di daerah, masyarakat yang tak setuju dengan wacana tersebut juga menyampaikan pendapatnya melalui ruang publik.

Ketua DPC Projo Kabupaten Cirebon, Kuni Bukhori, misalnya. Ia menduga wacana hak angket ini tersemat adanya upaya pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Sebab, menurutnya, proses hak angket bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bisa jadi sampai akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

“Andai kata kejadian itu benar-benar terjadi maka akan terjadi kekosongan kepala negara, dan hal tersebut sungguh sangat berbahaya untuk negara,” ujar Kuni kepada wartawan, Senin (26/2).

“Saya pikir tokoh-tokoh politik yang ingin berupaya mengajukan hak angket terkait kecurangan pemilu tidak menghargai Pemerintah, TNI, POLRI, KPU dan Bawaslu telah bekerja keras untuk mensukseskan pemilu 2024,” sambungnya.

Kata dia, jangan sampai upaya hak angket ini dipaksakan digulirkan hanya untuk mengangkat elektoral partai dan capres tertentu akan tetapi mengorbankan kepentingan bangsa yang lebih besar.

“Apalagi kalau hak angket adalah pintu masuk untuk pemakzulan Jokowi sungguh hal tersebut terlalu hina. Apabila hal tersebut terjadi saya yakin rakyat tidak akan tinggal diam, negara ini hanya diobok-obok oleh oknum elit politik tertentu hanya untuk kepentingan elektoral dan kelompoknya saja,” tukasnya.

Kuni juga merespons, polemik usulan Capres 03, Ganjar Pranowo yang mengajukan hak angket terhadap partai pendukungnya dan disambut baik juga oleh capres 01 Anies Baswedan. Hal tersebut terkesan bersifat politis daripada mengusut tuntas dugaan kecurangan pemilu.

“Memang benar hak angket diatur dalam UUD 1945 Pasal 20 A ayat 2, adapun ketentuan hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, ketentuan mengenai hak angket juga diatur dalam Undang-undang yang mengatur DPR, MPR dan DPD.

Kuni juga mengatakan bahwa terkait perselisihan pemilu, Undang-undang Dasar 1945 sudah mengaturnya secara spesifik melalui Mahkamah Konstitusi.

“Maka dari itu apa yang diwacanakan oleh Capres 03 Ganjar Pranowo pengajuan hak angket melalui partai pendukungnya di Senayan hanya bersifat politis, karena putusan hak angket hanya bersifat rekomendasi bukan putusan hukum tetap,” pungkasnya.(*)

Array
header-ads

Berita Lainnya