Caption : Konsolidasi DPC PKB Kabupaten Cirebon. Foto : Ist

PKB Kabupaten Cirebon Siap Menangkan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

Ciremaitoday.com, Cirebon-Usai adanya deklarasi pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Surabaya pada Sabtu, (2/9/2023). DPC PKB Kabupaten Cirebon menyatakan kesiapannya untuk memenangkan pasangan bacapres-bacawapres tersebut pada Pemilu 2024 nanti.

“Kami, pengurus DPC PKB Kabupaten Cirebon siap untuk memenangkan pasangan Anies-Gus Muhaimin (Cak Imin) di Pilpres nanti,” ujar Sekretaris DPC PKB Kabupaten Cirebon, Waswin Janata dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/9/2023).

Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh kader partai. Bahkan, pihaknya juga akan mengerahkan segala upaya untuk proses pemenangan Pilpres 2024 demi Pasangan Anies-Cak Imin.

Dia mengatakan, dengan deklarasi tersebut, pihaknya merasa lega atas keputusan yang diambil DPP partainya itu. Keputusan tersebut dianggap jawaban yang harapkan oleh seluruh kader dan juga pengurus PKB di Kabupaten Cirebon.

“Yang jelas ini kelegaan bagi kami, karena DPP sudah mengambil sikap jelas dan tegas, dan ketua umum melaksanakan perintah Hasil Muktamar PKB 2019 silam untuk ikut dalam kontestasi pilpres 2024,” ungkapnya.

Waswin mengaku, pihaknya juga akan sesegera mungkin untuk melakukan koordinasi dengan Nasdem Kabupaten Cirebon.

“Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan partai koalisi yaitu Nasdem dan kami juga sambil menunggu perkembangan dan intruksi resmi dari DPP PKB” katanya.

“Kami juga akan terus koordinasi di internal partai sekaligus menyiapkan tim pemenangan untuk melaksanakan program sosialisasi dan deklarasi pemenangan pemilu 2024,” sambungnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres harus menguasai atau didukung oleh 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, kursi yang ada di parlemen sebanyak 575 kursi. Dalam artian pasangan Capres dan Cawapres baru bisa mendaftar ke KPU kalau sudah mendapatkan dukungan 20 persen dari kursi parlemen atau sekitar 115 kursi. Berdasarkan hasil pemilu 2019 PKB memiliki 58 kursi di DPR RI sedangkan untuk NasDem mendapatkan 59 kursi.

Sehingga, meski koalisi tersebut tidak mendapat dukungan dari partai lain, yakni hanya berisikan NasDem dan PKB. Hal itu sudah memenuhi syarat untuk mengusung capres dan cawapres. (*)

header-ads

Berita Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *