Ciremaitoday.com,Jakarta – Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, memastikan bahwa pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan dipercepat. Mengingat, Presiden terpilih Prabowo Subianto akan segera membentuk kabinet untuk periode 2024-2029.
Namun, Supratman menegaskan bahwa jumlah nomenklatur yang diusulkan dalam draft RUU tersebut harus disetujui oleh Presiden Jokowi. “Kita akan mempercepat, tapi keputusan akhir bergantung pada persetujuan Presiden,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, pada Selasa (14/5).
Panitia Khusus (Panja) Baleg DPR akan menyusun naskah akademik RUU Kementerian Negara dan mengirimkannya kepada Presiden Jokowi. Supratman menekankan bahwa persetujuan Jokowi terhadap jumlah nomenklatur yang diusulkan oleh Baleg adalah prasyarat sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.
“Karena saat ini yang menjabat sebagai Presiden adalah Jokowi. Jika Presiden Jokowi setuju dengan draft yang diajukan, maka pembahasan dapat dilakukan dengan cepat,” ucapnya.
Namun, jika tidak disetujui, Supratman menyatakan bahwa mereka akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menentukan langkah selanjutnya. Dia juga mengungkapkan bahwa Baleg belum menetapkan jadwal pengiriman draft RUU Kementerian Negara kepada Jokowi karena masih perlu mendengarkan pandangan dari 9 fraksi di DPR terlebih dahulu.
“Kita harus menunggu pendapat 9 fraksi terlebih dahulu sebelum membuat keputusan. Dinamika politiknya masih belum jelas,” tutupnya.***