Ciremaitoday.com, Majalengka – Pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan PDIP Majalengka berbuntut panjang. Caleg nomor urut 4 Dapil 3 Kabupaten Majalengka ini menilai keputusan yang diambil berdasarkan SK Nomor 1703/KPTS/DPP/I/2025 tanggal 31 Januari 2025 tersebut penuh muatan politik dan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Majalengka.
Sebagai kader yang telah lama mengabdi, Hamzah menolak keputusan ini dan meminta keadilan langsung kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
“Kami keberatan atas pemecatan ini. Sebagai kader yang telah lama berjuang untuk partai, kami meminta Ketua Umum PDI Perjuangan untuk meninjau ulang keputusan ini,” ujar Hamzah, yang juga menjabat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Sumberjaya, Senin (10/02/2025).
Hamzah menegaskan, dirinya telah mengabdi selama bertahun-tahun, termasuk sebagai Ketua Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Pilpres, Ketua Lingkar Puan Kabupaten Majalengka, serta anggota DPRD Majalengka periode 2019-2024. Pemecatan ini, menurutnya, sangat tidak adil dan dilakukan tanpa mempertimbangkan rekam jejaknya di partai.
Hamzah menduga pemecatannya tidak lepas dari kepentingan politik dalam proses PAW di DPRD Majalengka. Pasalnya, salah satu anggota DPRD dari PDI Perjuangan, Drs. H. Edy Anas Djunaedi, M.M., meninggal dunia. Berdasarkan aturan, kursi tersebut seharusnya diberikan kepada calon dengan suara terbanyak berikutnya di Dapil yang sama.
“Kami menduga pemecatan ini sarat kepentingan agar saya tidak bisa menggantikan almarhum Edy Anas Djunaedi melalui PAW. Karena berdasarkan aturan, posisi tersebut seharusnya menjadi hak saya,” tegas Hamzah.
Upaya Hukum untuk Membatalkan Pemecatan
Kuasa hukum Hamzah dari Kantor Hukum RUBBY EXTRADA & Partners, yang terdiri dari Rubby Extrada Yudha, S.H., M.H., Dicky Kushiary Turmudzy, S.H., M.H., dan M. Abduh Nugraha, S.H., menegaskan akan menempuh jalur hukum agar klien mereka tetap bisa mendapatkan haknya sebagai anggota DPRD melalui PAW.
Sementara itu, Dicky Kushiary Turmudzy menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan keberatan resmi ke Mahkamah Partai PDI Perjuangan terkait SK Pemecatan Hamzah.
“Kami berharap Mahkamah Partai dapat bersikap adil dan objektif dalam menilai perkara ini. Kami percaya bahwa kader yang telah berjuang untuk partai seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru disingkirkan karena kepentingan politik sesaat,” ujar Dicky.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1115 Tahun 2024, daftar perolehan suara PDI-P Dapil 3 adalah:
Drs. H. Edy Anas Djunaedi, M.M. – 9.703 suara (meninggal dunia),
Aldy Novandhika, S.E. – 5.682 suara;
Yudi Kriswanto – 4.909 suara
Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M. – 4.587 suara