Ciremaitoday.com, Cirebon – Selama masa tenang Pemilihan, Panwascam Pabuaran secara aktif melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Depok.
Ketua Panwascam, Sutisno, menegaskan bahwa APK yang masih terpasang selama masa tenang merupakan pelanggaran hukum, karena aktivitas kampanye dilarang. Turut serta dalam penurunan APK, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan PTPS di Kecamatan Pabuaran.
“Adanya APK yang masih terpasang selama masa tenang adalah melanggar hukum. Peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye pada masa ini, sedangkan APK adalah bagian dari metode kampanye,” ungkapnya kepada media, Minggu (11/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa penertiban APK sengaja melibatkan PTPS, karena PTPS juga bertanggung jawab atas wilayah kerja mereka di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus bebas dari APK.
Penertiban APK melibatkan PTPS untuk menjaga agar wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bebas dari APK. Setiap pelanggaran akan mendapat tindakan tegas, termasuk pencopotan APK oleh petugas.
“Sebelum melakukan penurunan APK, kami memastikan bahwa jajaran pengawas siap dengan melakukan apel kesiapan di Kecamatan Depok. Patroli selama masa tenang juga menjadi langkah proaktif untuk mencegah upaya kampanye ilegal dan meminimalisir pelanggaran pemilu di semua tingkatan,” tegasnya.
Dalam menghadapi cuaca ekstrem, Sutisno mengingatkan anggota jajarannya untuk menjaga kesehatan agar dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan optimal.(*)