Ciremaitoday.com, Cirebon – Pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 dari awal sampai akhir terus diawasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jamblang, Kabupaten Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwascam Jamblang, Rusmika, saat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Kampanye kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Jamblang, Kamis (25/1/2024).
“Tahapan pemilu saat ini masa kampanye, dimana seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas, memasang gambar, menyampaikan visi misinya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam hal tersebut sudah melakukan beberapa upaya diantaranya koordinasi, imbauan, teguran, hingga penertiban.
“Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye ini di wilayahnya,” tambahnya.
Panwascam Jamblang sendiri, kata dia, telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para kuwu dan perangkat desa, lembaga desa, instansi pemerintah, ormas, organisasi keagamaan, dan OKP, serta lembaga pendidikan.
“Termasuk ponpes, lembaga kursus/non formal dan jajaran lainya yang ada di Kecamatan Palimanan untuk tidak melanggar aturan kampanye Pemilu 2024,” ucapnya.
Dalam hal ini, pihaknya menjelaskan sudah melakukan upaya lain yaitu melakukan kolaborasi dengan pihak terkait dalam pengawasan.
“Seperti Muspika dan PPK Kecamatan Jamblang serta pengurus partai/tim sukses, untuk bersama- sama mewujudkan kondusifitas wilayah masing-masing, memeliharanya sampai akhir pelaksanaan Pemilu 2024,” jelasnya.
Rusmika menyampaikan, hal itu dilakukan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
“Kami juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk senantiasa menaati aturan yang ada dan tidak mencoba untuk melanggarnya,” ujarnya.
Pihaknya akan tegas dan tidak segan-segan melakukan tindakan atau sanksi kepada peserta pemilu yang mencoba untuk melanggar aturan.
” Untuk itu kami mohon dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan kepada kami. Kalau ditemukan dugaan pelanggaran pemilu. Kami akan memproses laporan dengan tegas,” pungkasnya. (*)