Ciremaitoday.com, Cirebon– Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Gegesik, Kabupaten Cirebon, telah melaksanakan penurunan alat peraga kampanye (APK) sebagai bagian dari upaya menjaga ketaatan selama masa tenang Pemilu 2024, yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Ketua Panwascam Gegesik, Didiek Kusdiono, memimpin upaya penurunan APK di wilayahnya, dengan dukungan dari Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat.
“Masa tenang ini melarang keberadaan APK yang masih terpasang. Aktivitas kampanye dilarang pada masa ini, dan APK dianggap sebagai salah satu metode kampanye,” ujarnya saat menggelar rapat koordinasi pada Minggu (11/2).
Didiek menjelaskan, penertiban APK melibatkan PTPS setempat karena mereka juga bertanggung jawab atas kebersihan area Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami telah mengingatkan PTPS untuk memastikan wilayah TPS mereka bebas dari APK. Jika masih ada yang terpasang, akan ada tindakan langsung, termasuk pencopotan,” katanya.
Sebelum melaksanakan penurunan APK, Panwascam Gegesik melakukan apel kesiapan bagi jajarannya. Mereka juga akan melakukan patroli masa tenang di setiap tingkatan untuk meminimalisasi pelanggaran pemilu.
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah upaya kampanye oleh peserta pemilu serta meminimalisir pelanggaran lainnya,” tandasnya.
Selain itu, Didiek juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama menghadapi cuaca ekstrem saat ini. Hal ini penting agar mereka dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal tanpa terganggu oleh sakit. (*)