Ciremaitoday.com, Cirebon – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di seluruh wilayah turun tangan untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan, termasuk di Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Ketua Panwascam Ciwaringin, Nadiri, bersama Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayahnya intensif dalam menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang. Tujuannya jelas, mencegah aktivitas kampanye yang melanggar aturan.
“Masa tenang ini sangat penting. APK yang masih terpasang dianggap melanggar aturan karena peserta pemilu dilarang melakukan kampanye, dan APK dianggap sebagai bagian dari kampanye,” ujarnya saat rapat koordinasi pada Minggu (11/2/2024).
Nadiri menjelaskan bahwa penertiban APK melibatkan PTPS karena mereka bertanggung jawab atas wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang juga harus bebas dari APK.
“Kami telah menekankan kepada PTPS untuk menjaga wilayah TPS agar bebas dari APK. Jika masih ada yang terpasang, langkah tegas seperti pencopotan langsung diterapkan,” katanya.
Sebelum penurunan APK dilakukan, Nadiri menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar apel kesiapan bagi jajaran pengawas di Kecamatan Ciwaringin.
Patroli masa tenang juga diperintahkan untuk meminimalisir upaya kampanye oleh peserta pemilu dan mencegah pelanggaran lainnya.
“Patroli ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan aturan selama masa tenang. Selain itu, kami ingin meminimalisir pelanggaran pemilu dengan tindakan preventif,” tandasnya.
Nadiri juga mengingatkan jajarannya untuk menjaga kesehatan, terutama dalam menghadapi cuaca ekstrim saat ini.
Kesehatan yang terjaga menjadi kunci utama agar tugas pengawasan berjalan maksimal tanpa hambatan akibat sakit.(*)