Ciremaitoday.com,Jakarta – PPP telah mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengisian Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Pegunungan.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Jumat (3/5), kuasa hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, menyoroti bahwa PPP tidak lolos ke Senayan karena tidak memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4 persen, seperti yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu secara nasional.
Menurutnya, kondisi ini dianggap sebagai ketidakadilan mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan ambang batas parlemen 4 persen sebagai inkonstitusional, dan pemberlakuannya ditunda hingga tahun 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, PPP mengungkapkan bahwa mereka memperoleh 5.878.777 suara secara nasional, hanya kurang 193.088 suara untuk dapat melewati ambang batas parlemen.
Dalam petitumnya, PPP meminta MK untuk mengkonversi suara yang mereka peroleh menjadi kursi DPR RI. Sehingga rakyat yang telah memilih PPP dapat memiliki perwakilan di Parlemen Senayan.
Selain itu, mereka juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pileg 2024 DPR RI pada Dapil Provinsi Papua Pegunungan (Konversi PT 4 persen) dan anggota DPRD Kabupaten Yahukimo pada Dapil 5. Sekaligus menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut PPP, untuk Pileg DPR RI Dapil Papua Pegunungan serta anggota DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil 5 yaitu dengan perolehan 18.704 suara.***