Ciremaitoday.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyerahkan semua bukti rekapitulasi di tingkat kecamatan. Permintaan ini dilakukan dalam rangka memperoleh informasi yang diperlukan untuk memutus perkara Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilpres 2024, Rabu (3/4).
“Tadi kan kita sudah minta KPU menyerahkan semua bukti rekap di tingkat kecamatan. Nah, nanti kita akan lihat di situ,” kata Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di MK.
Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap permintaan Todung Mulya Lubis, tim hukum Ganjar-Mahfud. Yakni mengusulkan adanya konfrontasi perhitungan manual dengan dugaan data di Sirekap.
Usulan konfrontasi yang diajukan Todung bertujuan untuk memastikan kebenaran data. Hal ini merujuk pada temuan sejumlah anomali dalam Sirekap yang dilaporkan oleh saksi yang dihadirkan oleh Todung dan timnya.
“Tentu dia punya data, Saudara saksi juga punya data untuk menjelaskan itu, tapi bagaimana menjelaskan ini kalau kita tidak bisa melakukan audit,” kata Todung.
“Makanya saya ingin mengajukan satu usulan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, dengan perbedaan-perbedaan presentasi dan interpretasi yang dilakukan oleh masing-masing ahli dan saksi fakta. Apakah tidak mungkin kepada mereka-mereka ini juga diberikan kesempatan untuk dikonfrontasi dalam satu pemeriksaan,” imbuhnya.***