MK Bakal Proses Gugatan Pileg usai Putusan Sengketa Pilpres Dituntaskan

Ciremaitoday.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 untuk Anggota DPR, DPRD, dan DPD. Namun, gugatan-gugatan tersebut baru akan diproses setelah putusan sengketa Pilpres.

Hingga Senin (25/3), MK telah mencatat sekitar 275 permohonan PHPU Pileg, meliputi berbagai tingkatan legislatif seperti DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota, serta DPD.

MK akan mengutamakan penyelesaian sengketa Pilpres sebelum mempertimbangkan perkara Pileg. Jadwal yang telah ditentukan MK menetapkan bahwa sengketa Pilpres akan diputus pada 22 April 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa gugatan permohonan sengketa Pileg sudah diterima, tetapi registrasi perkara tersebut ditunda hingga putusan sengketa Pilpres dibacakan. Ini dilakukan untuk menghindari penundaan dalam penanganan perkara akibat kekurangan waktu sidang.

Suhartoyo menjelaskan bahwa penundaan registrasi ini bertujuan agar MK tidak terlalu banyak beban sidang pada satu waktu. Menurut ketentuan, sengketa Pileg harus diputus dalam waktu 30 hari kerja sejak teregistrasi, sementara untuk Pilpres hanya 14 hari kerja.

Sebanyak 275 permohonan sengketa Pileg telah dicatat oleh MK, termasuk permohonan untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota, serta DPD. Namun, jumlah ini belum termasuk dua gugatan hasil Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Gugatan Pilpres direncanakan akan diregistrasi pada hari yang sama, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 27 Maret. MK menegaskan bahwa penanganan sengketa ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.***

Array
header-ads

Berita Lainnya