Ciremaitoday.com,Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif atau sengketa Pileg 2024 hari ini, Senin (29/4). MK menerima total 297 permohonan.
Sidang perdana ini bertujuan untuk pemeriksaan pendahuluan dan akan berlangsung dari 29 April hingga 3 Mei. Sidang tersebut dilakukan secara paralel di tiga ruang sidang yang berbeda, yaitu Ruang sidang utama dan gedung I serta II, dengan masing-masing tiga hakim panel hakim konstitusi.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan bahwa dari 297 kasus yang diregistrasi di MK, termasuk PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Menurutnya, Partai Gerindra dan Partai Demokrat adalah partai politik yang paling banyak mengajukan kasus, masing-masing 32 kasus.
Dilihat dari sisi provinsi, Papua Tengah memiliki kasus PHPU Legislatif 2024 terbanyak, yaitu 26 kasus. Sedangkan berdasarkan jenis pengaduan, kasus yang melibatkan DPR dan DPRD mendominasi dengan 285 kasus, sementara DPD hanya 12 kasus.
Dari 285 kasus tersebut, 171 di antaranya diajukan oleh partai politik, sedangkan 114 diajukan oleh pemohon perorangan. Kasus PHPU DPRD Kabupaten/Kota mencapai 74 kasus, sementara DPRD Provinsi dan DPR RI masing-masing 28 dan 12 kasus.
Sementara itu, 12 kasus PHPU DPD tahun 2024 tersebar di 9 provinsi, dengan Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau memiliki masing-masing 2 kasus, sedangkan Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara masing-masing memiliki 1 kasus.
Sidang pemeriksaan sengketa Pileg 2024 ini akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi. Panel I, II, dan III akan memeriksa masing-masing 103, 97, dan 97 kasus. Putusan atas sengketa PHPU Pileg ini harus diambil dalam waktu 30 hari kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***